UPDATE

OPINI
OPINI

Kursi Wapres Gibran Makin Terancam

Oleh: Hamdi Putra1

GIBRAN Rakabuming Raka dahulu diusahakan menjadi pendamping Prabowo Subianto hingga melalui permintaan berulang kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi.

Kini, ketika surat keterangan penyetaraan pendidikannya disengketakan, suara mengenai pengunduran diri dan pemakzulan justru muncul dari elite partai yang ikut mengusungnya.

Perubahan ini menuntut penelusuran terhadap perhitungan sebelum pencalonan: keuntungan apa yang dikejar, risiko apa yang diketahui, dan siapa yang mengambil keputusan?

Dugaan bahwa Gibran dipilih untuk kemudian disingkirkan memang belum terbukti.

Namun, rangkaian pencalonan, kontroversi etik, sengketa penyetaraan, hingga pernyataan elite koalisi menyediakan pijakan untuk menguji dugaan tersebut.

Penelusurannya harus diarahkan kepada pihak yang menyusun strategi dan memeriksa persyaratan sejak awal.

Salah satu orang kuat kepercayaan Prabowo pernah menjelaskan bahwa dirinya bersama sejumlah orang menyusun perhitungan pemilihan Gibran dan menyampaikannya kepada Prabowo.

Pertimbangannya berkaitan dengan peluang kemenangan. Ia juga menyebut Prabowo meminta izin kepada Jokowi sampai lima kali untuk menjadikan Gibran sebagai pendamping.

Pengakuan itu menunjukkan adanya upaya aktif dari lingkaran Prabowo. Gibran dipilih melalui pembahasan, perhitungan, dan pendekatan berulang.

Karena itu, persoalan pencalonannya juga menjadi tanggung jawab Politik pihak yang dahulu mengusahakan pasangan tersebut.

Mereka harus menjelaskan pemeriksaan sebelum pendaftaran. Siapa menilai kelengkapan berkas? Siapa memastikan persyaratan pendidikan terpenuhi? Apakah kemungkinan sengketa pernah dibahas?

Keputusan sebesar pencalonan wakil presiden seharusnya disertai pemeriksaan yang dapat dijelaskan secara terbuka.

Jalan Gibran menuju pencalonan terbuka melalui Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut memberikan pengecualian terhadap batas usia minimal 40 tahun bagi orang yang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.

Kedudukan Gibran sebagai Wali Kota Solo membuatnya dapat menggunakan ketentuan tersebut untuk maju.

Namun, keuntungan hukum itu disertai beban etik. Pada 7 November 2023, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat dan memberhentikannya dari jabatan Ketua MK.

Persoalan dalam penanganan perkara yang membuka jalan pencalonan Gibran telah memperoleh penegasan resmi sebelum pemungutan suara berlangsung.

Gibran berhasil maju, sementara proses yang membukakan pintu menjadi sumber kritik terhadap kredibilitas pencalonannya. Pasangan memperoleh kesempatan bertanding. Gibran dan keluarganya menanggung kontroversi yang terus melekat setelah kemenangan.

Keadaan tersebut membuat perhitungan para pengusung perlu dibuka. Apakah mereka menganggap persoalan etik akan kehilangan pengaruh setelah pemilihan selesai? Siapa yang menilai dampaknya terhadap legitimasi Gibran? Bagaimana risiko tersebut dibahas sebelum keputusan diteruskan?

Persoalan kemudian menjangkau surat keterangan penyetaraan pendidikannya. Dokumen yang disengketakan ialah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019, tertanggal 6 Agustus 2019, yang digunakan sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan pendidikan dalam pencalonan.

Dalam publikasi resmi mengenai putusan 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan menengah Gibran.

Publikasi tersebut menyebut dokumen pendukung berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.

Permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon, tetapi catatan mengenai dasar penyetaraan tetap menuntut penjelasan.

Perkembangan berikutnya memperbesar konsekuensi sengketa. MA dilaporkan mengabulkan kasasi perkara Nomor 742 K/TUN/2026 pada 30 Oktober 2026.

Pemberitaan yang mengutip informasi perkara menyebut pembatalan putusan sebelumnya, pemeriksaan dengan mengadili sendiri, dan pengabulan seluruh gugatan penggugat.

Akan tetapi, konferensi pers untuk menjelaskan putusan pada 2 November dibatalkan. Biro Hukum dan Humas MA menyatakan belum menerima salinan putusan sehingga belum dapat memberikan informasi utuh.

Di tengah kebutuhan akan penjelasan tersebut, perdebatan sudah bergerak menuju kelangsungan jabatan Gibran.

Surat yang dahulu digunakan untuk mendukung pencalonan kini menjadi dasar bagi sejumlah pihak untuk mempersoalkan keterpenuhan syarat jabatan.

Tekanan paling mencolok datang dari dalam barisan pengusung. Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Jansen Sitindaon menilai Gibran tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden.

Ia menyebut dua pilihan: mengundurkan diri atau diberhentikan melalui mekanisme konstitusional. Pernyataan itu merupakan pendapat Jansen, belum keputusan resmi Partai Demokrat.

Arti politiknya tetap besar. Seorang pengurus partai pengusung telah menyebut pemberhentian sebagai pilihan terbuka.

Tekanan terhadap Gibran kini juga datang dari lingkungan politik yang ikut mengantarkannya menuju jabatan wakil presiden.

Dari Golkar, Ahmad Doli Kurnia sebelumnya menyatakan pemakzulan bergantung pada kesepakatan dan konsensus pimpinan partai politik di DPR. Ia juga menyarankan pemanggilan KPU dan Bawaslu untuk menjelaskan proses pencalonan.

Pernyataan tersebut membawa kelanjutan persoalan Gibran ke ruang keputusan para pemimpin partai.

Pada 2 November 2026, Doli menegaskan persoalan itu harus segera diselesaikan. Ia menyebut Golkar masih mengkaji putusan MA sebelum menentukan langkah.

Golkar memang belum menetapkan dukungan terhadap pemakzulan, tetapi elite partainya telah membicarakan konsekuensi politik dan pemeriksaan proses pencalonan.

Gerindra melalui juru bicaranya, Sugiat Santoso, menyatakan menghormati putusan MA dan menekankan bahwa keputusan pengadilan harus disikapi secara serius sesuai ketentuan hukum.

Respons yang diberitakan tersebut belum menjelaskan secara substantif bagaimana surat penyetaraan diperiksa ketika Gerindra mengusung Gibran.

Rangkaian sikap itu memperlihatkan bahwa dukungan saat pencalonan tidak menjamin pembelaan politik yang seragam setelah kemenangan.

Ada elite pengusung yang menyebut pemberhentian. Ada yang menyerahkan kelanjutannya kepada konsensus pimpinan partai. Ada pula yang masih mempelajari putusan.

Karena itu, kasus suket telah memasuki perdebatan pemakzulan. Namun, pernyataan elite dan pendapat hukum harus dibedakan dari proses resmi.

Belum ada bukti bahwa DPR telah menetapkan pendapat kelembagaan untuk diajukan kepada MK melalui mekanisme pemberhentian wakil presiden.

Perbedaan tersebut tidak mengurangi keseriusan persoalannya. Sengketa mengenai dasar penerbitan surat penyetaraan kini digunakan untuk mempersoalkan kelayakan menduduki jabatan.

Tim pencalonan harus menjawab bagaimana dokumen dengan konsekuensi sebesar itu diperiksa sebelum pendaftaran.

Keberadaan dokumen penyetaraan S1 Gibran juga harus dinilai dalam pemeriksaan yang utuh. Pemberitaan menyebut berkas pencalonannya turut memuat SK penyetaraan pendidikan tinggi.

Dokumen tersebut perlu dibaca bersama surat penyetaraan pendidikan menengah dan aturan yang diterapkan saat pencalonan.

Namun, pertanggungjawaban tidak boleh berhenti pada pembelaan Gibran seorang diri. Para pengusung turut membuat keputusan.

Jika sekarang elite mereka menilai persyaratan bermasalah, mereka harus membuka apa yang diperiksa dan disetujui ketika pencalonan berlangsung.

Jika risiko baru diketahui belakangan, pemeriksaan awal mereka patut dipersoalkan. Jika telah diketahui dan dianggap dapat diselesaikan, dasar penilaian itu harus dijelaskan.

Untuk membuktikan dugaan bahwa kerentanan sengaja disimpan sebagai alat penyingkiran, diperlukan komunikasi, instruksi, atau catatan rencana yang menunjukkan tujuan tersebut.

Bukti itulah yang akan menentukan bobot dugaan “Gibran dipilih untuk dihabisi”. Urutan kontroversi menjadi petunjuk penelusuran. Pengetahuan dan keputusan para pelaku sebelum pencalonan akan menentukan kesimpulannya.

Gibran dahulu diminta sampai lima kali. Kini, ketika pemberhentian mulai dibicarakan dari dalam koalisi, para pengusung harus membuka seluruh perhitungan mereka.

Sebelum menawarkan jalan untuk mengakhiri jabatannya, jelaskan keputusan yang membawa mereka bersama-sama menuju kekuasaan.***

  1. Forum Sipil Bersuara – FORSIBER[↩]
Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.