BANDA ACEH – Partai Golkar menyatakan tidak mencampuri kasus dugaan suap yang menyeret nama kadernya sekaligus Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Partai berlambang pohon beringin itu menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan, KPK memiliki kewenangan untuk menangani perkara dugaan korupsi sesuai amanat undang-undang.
“Sudah kita serahkanlah sepenuhnya kepada KPK,” kata Doli saat ditemui di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026).
Doli menilai KPK merupakan lembaga penegak hukum yang paling memahami langkah-langkah yang perlu diambil dalam upaya pemberantasan korupsi. Karena itu, Golkar tidak akan mencampuri proses hukum yang berjalan.
“KPK-lah yang paling tahu langkah-langkah apa saja yang diambil, ya dalam terkait pemberantasan korupsi itu. Apalagi kalau misalnya ada indikasi-indikasi, kita serahkan sepenuhnya kepada KPK,” ujarnya.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu juga mengaku sudah tidak berkomunikasi dengan Nusron sejak nama Menteri ATR/BPN tersebut disebut dalam perkara yang belakangan mencuat.
Doli menyampaikan hal itu saat ditanya apakah dirinya pernah mengingatkan Nusron agar bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum.
“Tidak pernah ada komunikasi lagi ya setelah informasi terakhir soal Pak Nusron disebut-sebut namanya dalam kasus yang terakhir ini. Jadi saya belum ada komunikasi dengan Pak Nusron,” pungkasnya.
Sebelumnya, KPK Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menuturkan, tim penyidik masih mengevaluasi rencana pemanggilan tersebut. Namun, dia belum mengungkap jadwal pemeriksaan terbaru untuk Nusron.
“Sedang dievaluasi oleh tim terkait rencana pemanggilan yang bersangkutan (Nusron),” ucap Taufik kepada wartawan, Senin (2/11/2026).
Taufik menambahkan, belum ada hambatan tertentu dalam rencana pemeriksaan tersebut. Saat ini, tim penyidik masih merumuskan langkah agar pemanggilan dapat terlaksana tanpa menghambat penanganan perkara.
“Tidak ada hambatan, hanya tim memang lagi rumuskan agar tidak berlarut-larut ke penanganan perkaranya,” tuturnya.
Diketahui, KPK tengah mengusut dugaan korupsi terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.



















































































































Komentar Terbaru