UPDATE

NASIONAL

Usai Malaysia-Singapura, Nusron Wahid Dikabarkan Siapkan Perjalanan ke Jepang: MAKI Curiga Skenario Hindari KPK

BANDA ACEH – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid kembali menjadi sorotan.

Setelah sebelumnya melakukan perjalanan dinas ke Malaysia dan Singapura yang bertepatan dengan jadwal pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini Nusron dikabarkan tengah mempersiapkan perjalanan ke Jepang.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menduga rencana perjalanan tersebut berpotensi menjadi siasat untuk kembali menghindari pemeriksaan penyidik KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Boyamin mengaku memperoleh informasi mengenai pengajuan anggaran perjalanan dinas Nusron ke Jepang.

Informasi itu, menurutnya, menjadi dasar kecurigaan bahwa perjalanan luar negeri kembali dipersiapkan sebagai alasan untuk tidak memenuhi panggilan penyidik.

“Bahwa Pak Nusron Wahid akan bepergian ke Jepang, dari mana ini didapat? Karena Minggu kemarin sedang diajukan anggaran untuk dinas Nusron Wahid ke Jepang,” kata Boyamin kepada Monitorindonesia.com, Senin (2/11/2026).

Boyamin menilai, rencana tersebut patut dicurigai karena Nusron sebelumnya juga tidak memenuhi panggilan KPK dengan alasan perjalanan dinas ke luar negeri.

KPK Modal Yakin Disaat Nusron Wahid Tidak Hadir Dua Kali Panggilan!

Ia menduga, perjalanan ke Jepang dapat menjadi opsi yang disiapkan apabila sewaktu-waktu penyidik kembali memanggil Nusron untuk diperiksa sebagai saksi.

“Saya menduga, bepergian ke luar negeri ini dipakai sebagai cadangan kalau sewaktu-waktu dipanggil KPK,” ujarnya.

Boyamin mengaku belum mengetahui kapan perjalanan dinas ke Jepang itu akan dilaksanakan.

Namun, ia menduga agenda tersebut berpotensi disesuaikan dengan jadwal pemanggilan penyidik.

“Jadi sewaktu-waktu mempersiapkan diri yang belum ditentukan waktunya, nanti kemudian akan dipaskan kalau nanti ada panggilan,” paparnya.

Sorotan terhadap Nusron bukan tanpa alasan. Menteri ATR/BPN tersebut tercatat telah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK dalam perkara yang menyeret sejumlah anak buahnya.

Pada pemanggilan pertama, Nusron beralasan memiliki kegiatan internal di Kementerian ATR/BPN.

Sementara pada pemanggilan kedua, ia berdalih sedang menjalankan agenda perjalanan dinas ke luar negeri.

Perjalanan Nusron ke Malaysia dan Singapura pada pertengahan Oktober 2026 pun menjadi perhatian. Pada Rabu, 14 Oktober 2026, Nusron berangkat dari Jakarta menuju Batam, Kepulauan Riau, sebelum menyeberang ke Singapura menggunakan kapal feri. Dari Singapura, ia melanjutkan perjalanan ke Johor Bahru, Malaysia.

Nusron tercatat kembali ke Indonesia pada Sabtu, 17 Oktober 2026 melalui Batam.

Perjalanan tersebut menjadi sorotan karena bertepatan dengan jadwal pemeriksaan KPK pada Kamis, 15 Oktober 2026. Nusron meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan agenda dinas di luar negeri.

KPK memanggil Nusron sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk serta penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, sebelumnya membenarkan data lintasan dan kepulangan Nusron melalui Pelabuhan Batam.

Saat itu, Imigrasi menyatakan belum menerima permintaan pencekalan terhadap Nusron dari aparat penegak hukum.

Rangkaian perjalanan tersebut kini memunculkan pertanyaan serius: apakah agenda luar negeri Nusron murni kepentingan kedinasan, atau justru berpotensi menjadi penghalang bagi KPK untuk mengusut perkara yang menyeret jajarannya?

Di sisi lain, Boyamin juga melontarkan kritik keras terhadap KPK.

Ia menilai lembaga antirasuah tidak boleh terus membiarkan pemeriksaan terhadap Nusron berlarut-larut, terlebih perkara tersebut telah menjerat sejumlah pejabat di lingkungan ATR/BPN.

Menurut Boyamin, penyidik seharusnya mempertimbangkan langkah hukum yang lebih tegas apabila saksi tidak memenuhi panggilan secara patut.

Ia mengingatkan, pemanggilan saksi dalam ketentuan KUHAP harus dilakukan sesuai prosedur, termasuk tenggang waktu pemanggilan. Karena itu, KPK dinilai perlu memastikan proses pemeriksaan tidak terus terhambat oleh alasan ketidakhadiran.

“KPK dengan tidak tegas memanggil paksa maka kemudian menjadi berlarut-larut. Sementara masa tahanan tersangka-tersangka yang lain akan semakin habis. Karena mereka hanya memberi suap dan menerima suap maka ancamannya itu hanya lima tahun maka tahanan nanti hanya dua bulan dan harus disidangkan,” lanjutnya.

Boyamin khawatir, keterlambatan menghadirkan Nusron justru berpotensi menghambat pengungkapan perkara secara menyeluruh.

Padahal, keterangan Menteri ATR/BPN tersebut dinilai penting untuk mengurai dugaan praktik rasuah di institusi yang dipimpinnya.

Ia juga mempertanyakan keseriusan KPK dalam menangani perkara tersebut apabila pemanggilan terhadap pejabat yang dianggap strategis tidak kunjung terlaksana.

“Dan ini harus disadari KPK dengan segala ketidakprofesionalannya, kejiperan, ketakutannya itu maka kemudian keadilan tidak bisa ditegakkan,” tegasnya.

Boyamin menilai, KPK tidak boleh terkesan memberikan ruang bagi saksi untuk terus menghindari pemeriksaan.

Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pejabat setingkat menteri.

Rencana perjalanan ke Jepang yang kini dikabarkan tengah disiapkan Nusron pun menambah tekanan terhadap KPK.

Publik menunggu apakah lembaga antirasuah akan kembali membiarkan pemeriksaan tertunda atau mengambil langkah tegas untuk memastikan Nusron hadir dan memberikan keterangan.

Hingga berita ini disusun, dugaan Boyamin mengenai rencana perjalanan ke Jepang dan potensi penghindaran pemeriksaan masih merupakan pernyataan pihak MAKI.

Belum ada konfirmasi bahwa perjalanan tersebut sengaja disiapkan untuk menghindari panggilan KPK.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.