Oleh:Rosadi Jamani
GARA-GARA tidak menulis soal ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka, saya sempat dicap termul. Soal ijazah sengaja saya nonton saja, karena bola sesungguhnya itu ada di DPR. Sementara wakil rakyat masih reses.
Jumat, 30 Oktober 2026, Mahkamah Agung melalui putusan nomor 742 K/TUN/2026 mengabulkan kasasi Subhan Palal. Surat Keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka nomor 9149/D.D1/KS/2019, diterbitkan 6 Agustus 2019, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. MA juga memerintahkan penarikan serta pemusnahannya.
Begitu palu diketuk, kubu Gibran langsung mengeluarkan jurus Tapak Bumi. Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi menegaskan, Gibran tidak akan mundur.
Menurutnya, yang dibatalkan hanya Suket, bukan jabatan Wakil Presiden. Kuasa hukumnya, Muhammad Rullyandi, juga berpendapat putusan itu tidak otomatis menggugurkan kedudukan Gibran. Relawan Militan Gibran, Andi Azwan, ikut mempertahankan legitimasi pencalonan dengan merujuk Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023.
“Ini seperti daging babi sudah dinyatakan haram, tetapi bisnisnya tetap jalan. Katanya, yang bermasalah dagingnya, bukan omzetnya. Waduh, jurus penalaran macam apa ini, wak!”
Namun, jangan termakan cerita, perkara baru masuk pukul sembilan pagi, hakim dipanggil pukul sebelas, lalu sore langsung diputus.
Faktanya, gugatan diajukan 19 Februari 2026, kasasi dikirim 22 September, diterima MA 23 September, diregistrasi 8 Oktober, dan diputus 30 Oktober. Tidak ada bukti publik tentang instruksi mendadak ataupun suap hakim.
Di gelanggang Politik, PDIP melalui Hasto Kristiyanto mendorong tindak lanjut politik dan membuka komunikasi lintas partai untuk kemungkinan Hak Angket.
PKS melalui Muhammad Kholid juga mendukung langkah konstitusional. Golkar masih menunggu kajian, PKB membangun komunikasi. Sedangkan Demokrat belum menentukan sikap resmi.
Namun, Jansen Sitindaon sudah mengeluarkan suara keras, Gibran sebaiknya mundur atau DPR/MPR memproses pemberhentiannya.
Nah, sekarang muncul angka keramat, 25!
Berdasarkan UU MD3, hak angket dapat diusulkan minimal 25 anggota DPR dari lebih satu fraksi. Tetapi, usulan itu belum otomatis lolos. Harus dibawa ke Rapat Paripurna yang dihadiri lebih dari setengah anggota DPR dan disetujui lebih dari setengah anggota hadir.
Dengan 580 kursi, PDIP yang memiliki sekitar 110 kursi tetap membutuhkan kawan seperguruan. Tidak bisa bertarung sendirian.
Kebetulan DPR sedang reses sejak 9 Oktober hingga 9 November 2026. Artinya, 10 November menjadi momentum kembalinya masa persidangan. Kalau hak angket benar-benar digulirkan, gelanggang Senayan bisa berubah menjadi arena pertarungan politik.


















































































































Komentar Terbaru