BANDA ACEH – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto berharap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tidak mengabaikan panggilan pemeriksaan penyidik terkait perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Setyo menegaskan, setiap orang yang telah dipanggil secara resmi oleh penyidik memiliki hak sekaligus kewajiban untuk memenuhi panggilan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan itu sekaligus menjadi penegasan bahwa jabatan maupun kedudukan seseorang tidak menghilangkan kewajiban untuk menghormati proses penegakan hukum.
Hal tersebut disampaikan Setyo saat ditanya mengenai kemungkinan langkah penyidik apabila Nusron kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, termasuk opsi penjemputan paksa.
“Kalau saya tentu harapan yang pertama, yang bersangkutan hadir. Kan ini tanggung jawab juga, ya, dan itu adalah ada hak dan kewajiban yang harus dilakukan oleh seorang yang dipanggil, karena pemanggilan itu kan ada aturannya,” ujar Setyo di Gedung Dewan Pengawas KPK C1, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Mangkir Bisa Berujung Langkah Hukum
Setyo menjelaskan, KPK pada prinsipnya mengharapkan proses pemeriksaan berjalan sesuai mekanisme hukum tanpa harus menggunakan tindakan paksa untuk menghadirkan pihak yang dibutuhkan keterangannya.
Namun, ia mengingatkan bahwa penyidik memiliki mekanisme dan strategi tersendiri dalam menentukan langkah lanjutan terhadap pihak yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan.
Termasuk kemungkinan penerapan ketentuan dalam KUHAP baru mengenai pemanggilan kedua yang dapat disertai surat perintah membawa.
Menurut Setyo, keputusan mengenai langkah tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan dan pertimbangan penyidik.
Artinya, penjemputan paksa bukan tindakan otomatis setiap kali seseorang tidak memenuhi panggilan, melainkan salah satu opsi yang dapat digunakan sesuai kebutuhan dan strategi penyidikan.
Setyo juga berharap Nusron menunjukkan komitmen terhadap proses penegakan hukum yang sedang dilakukan KPK.
Sebelumnya, penyidik KPK telah memanggil Nusron Wahid untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Keterangan Nusron dinilai diperlukan untuk membantu penyidik mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.
Setyo menegaskan, KPK masih memberikan ruang kepada Nusron untuk hadir dan memberikan keterangan kepada penyidik.
Ia berharap pemeriksaan tersebut dapat segera terlaksana sehingga proses penyidikan berjalan sesuai tahapan hukum yang berlaku.


















































































































Komentar Terbaru