UPDATE

NASIONAL

Listyo Sigit dan Tersangka Penyadapan Presiden Didesak Dihukum Mati!

Selain itu, Pasal 40 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi juga melarang penyadapan informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.