NASIONAL
NASIONAL

Busyro Muqoddas Bersama Aktivis dan Masyarakat Adat Gugat UU IKN ke MK

Dia memandang, pembangunan IKN tanpa persetujuan (Free Prior Informed Consent-FPIC) dari Masyarakat Adat adalah pelanggaran konstitusi sekaligus menjadi penanda suksesi yang paripurna penghancuran keberadaan Masyarakat Adat di IKN.

“Dan penegasan terhadap watak pemerintahan yang berkuasa hari ini sebagai pemerintah yang otoritarian sekaligus tunduk pada kepentingan para oligark,” tandas Rukka. 

image_print
1 2

Reaksi

Berita Lainnya