Jumat, 03/05/2024 - 13:40 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Tangis Puan Maharani untuk Sahnya UU TPKS

ADVERTISEMENTS

UU TPKS mengatur korban kekerasan seksual menerima restitusi dari pelaku.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

oleh Nawir Arsyad Akbar

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Tangis Ketua DPR Puan Maharani menetes saat dia mengesahkan rancangan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna ke-19 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2021-2022. Usai pengesahannya, Puan bahkan tampak sesenggukan den mengusap air matanya dalam forum tersebut.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Karena Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah hasil kerja sama bersama, sekaligus komitmen bersama kita agar tidak ada ruang bagi kekerasan seksual,” ujar Puan yang kemudian mengusap air matanya di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/4).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Ia berharap implementasi dari Undang-Undang TPKS dapat menjadi payung hukum untuk memberikan keadilan bagi korban kekerasan seksual. Khususnya dalam melindungi perempuan dan anak dari kekerasan seksual.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Karenanya perempuan Indonesia harus dan tetap selalu semangat. Sidang dewan yang terhormat melalui forum ini sekali lagi kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” ujar Puan yang sekali lagi mengusap air matanya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Puan mengakui jika undang-undang tersebut belum dianggap sempurna oleh sejumlah pihak. “Saya juga memahami bahwa mungkin undang-undang ini belum dianggap sempurna. Karenanya saya meminta seluruh elemen masyarakat untuk mengawal undang-undang ini nanti dalam implementasinya memang bermanfaat untuk mitigasi, perlindungan,” ujar Puan.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Puan Buka Suara Soal Bukber Puasa dengan Ketua TKN Prabowo-Gibran

Kendati demikian, UU TPKS ini menjadi hadiah bagi kaum perempuan jelang Hari Kartini pada 21 April mendatang. Payung hukum yang akan memberikan keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual.

“Ke depannya kita semua bersepakat dalam implementasi undang-undang tersebut bahwa mitigasi perlindungan perempuan dan anak sampai penanganannya. Kemudian bagaimana hukumannya dan lain-lain itu memang bisa berpihak kepada korban,” ujar Puan.

Usai pengesahan RUU TPKS menjadi undang-undang, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy kembali menjelaskan bahwa pasal terkait pidana dan aborsi tak masuk dalam UU TPKS. Melainkan akan termaktub dalam revisi Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (RKUHP).

“Pemerkosaan dan persoalan aborsi yang sudah diatur dalam KUHP yang akan disahkan selambat-lambatnya disahkan pada bulan Juni 2022 ini,” ujar Eddy.

Hal itu dilakukan, sebab pemerintah telah melakukan mapping terhadap draf RUU TPKS dengan peraturan perundan-undangan lainnya. Hal itu dilakukan agar tak adanya tumpang tindih antara UU TPKS dengan undang-undang lain.

“Kita kemudian menyempurnakan rumusan mengenai aborsi dan pemerkosaan dalam RKUHP itu kita nantikan bersama untuk memperbaiki rumusannya. Dengan demikian dengan bentuk kekerasan seksual itu bisa ditanggulangi dengan komprehensif,” ujar Eddy.

Berita Lainnya:
Hari Ini KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Ketua panitia kerja (Panja) RUU TPKS Willy Aditya mengamini, tak semua aspirasi dapat masuk dalam masuk dalam RUU tersebut. Namun gantinya, RUU TPKS juga memasukkan aturan yang dapat membantu korban kekerasan seksual.

Salah satunya adalah dana bantuan korban yang merupakan komitmen hadirnya negara untuk korban kekerasan seksual. Negara hadir dalam bentuk pemberian kompensasi kepada korban ketika pelaku tidak mampu membayar restitusi.

“Ini adalah kehadiran negara bagaimana memberikan rasa keadilan dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual yang selama ini kita sebut fenomena gunung es,” ujar Willy.

“Ini adalah sebuah langkah maju bagaimana kita hadir dalam memberikan perlindungan,” sambung politikus Partai Nasdem itu.

Ia mengatakan, UU tersebut merupakan hasil dialog dan menyampingkan ego dari setiap kelompok. “Saling berdialog mendudukkan kepentingan, menurunkan ego golongan, dan percaya pada asasi kepentingan ternyata telah mampu mewujudkan sebuah RUU yang menjadi pondasi bagi upaya memastikan lestarinya kehidupan yang berkemanusiaan yang adil dan beradab,” ujar Willy.

Menurutnya, manusia dapat dikatakan adil dan beradab jika mampu memastikan kehidupan manusia yang lain layak dan aman. Termasuk dalam melindungi dan memberikan keadilan bagi masyarakat dalam kasus kekerasan seksual.

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi