Senin, 20/05/2024 - 10:28 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Hakim Ancam Tolak Saksi dalam Kasus Asabri

Hakim anggap JPU lalai menyiapkan daftar barang bukti saksi.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

JAKARTA — Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto menegur jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan kasus dugaan korupsi PT Asabri dengan terdakwa Teddy Tjokrosapoetro pada Rabu (13/4/2022). Teguran ini menyangkut daftar barang bukti saksi atas nama Lisa Anastasia yang tak disediakan JPU.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Makanya sebenarnya disiapkan dong untuk ditunjukkan daftarnya, nomor berapa daftar bukti keseluruhan,” kata Eko dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

Mulanya, JPU ingin menunjukkan barang bukti soal pembukaan rekening pada bursa efek. Namun Eko mempermasalahkan tidak adanya daftar barang bukti. “Sudah ada catatan masih ada kesulitan kok apalagi tanpa ada catatan,” ujar Eko.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Unggah Video Komentari DKI Jakarta, Sinyal Ahok Maju Nyalon Gubernur?

Eko juga menekankan daftar barang bukti bisa meringankan tugas majelis hakim guna menyusun putusan. Sebab banyak berkas barang bukti dalam kasus Asabri yang diajukan kepada Majelis Hakim.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Ujung-ujungnya nanti kita dianggap tidak memperhatikan bukti, jangan salahkan itu. Tapi, saudara nggak sempurna dalam menyampaikan bukti. Ya kalau luput dari perhatian majelis ya risiko,” ucap Eko.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Bahkan, Eko mengancam tak akan menerima keterangan saksi yang diajukan JPU bila kesalahan soal daftar barang bukti kembali terulang.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Minggu depan kalau nggak ada daftar barang bukti, saksi kita tolak ya,” tegas Eko.

ADVERTISEMENTS

Diketahui, Teddy diduga bersama-sama dengan Benny Tjokro merugikan keuangan negara sebesar 22 triliun dalam kasus korupsi PT Asabri. Teddy juga diduga melakukan putar uang terhadap pembelian sejumlah saham yang dilakukan oleh Benny Tjokrosaputro.

ADVERTISEMENTS

Atas perbuatannya, Teddy didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahaan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Berita Lainnya:
Lima Ciri Kepribadian Seseorang Dilihat dari Cara Mereka Menggunakan Medsos, Kamu Tipe yang Mana?

Lalu mengenai perbuatan pencucian uang tersebut, Teddy didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi