Wagub Riza: Syarat Warga Ikut Mudik Gratis Pemprov Wajib KTP DKI

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Pemprov DKI menyiapkan 492 unit bus dan 31 truk untuk mengangkut kendaraan pemudik.

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, syarat untuk mengikuti mudik gratis yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, yakni peserta wajib memiliki kartu tanda penduduk (KTP) DKI Jakarta. “Salah satu persyaratannya peserta mudik wajib ber-KTP Jakarta,” kata Riza dalam unggahan di Instagram @arizapatria di Jakarta, Jumat (15/4/2022).

ADVERTISEMENTS


Pemprov DKI menyiapkan 492 unit bus pemudik dan 31 truk untuk mengangkut kendaraan roda dua milik pemudik. Sebanyak 22 truk berangkat saat arus mudik dan sembilan truk lainnya untuk melayani arus balik. Riza meminta kepada calon pemudik untuk memantau akun media sosial Pemprov DKI Jakarta untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran dan persyaratan lain soal mudik gratis itu.


“Informasi selengkapnya akan dikabari lewat website dan akun @dishubdkijakarta @dkijakarta,” kata Riza. Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, bus hingga truk disediakan untuk memfasilitasi rute di lima provinsi tujuan mudik yang sebelumnya telah diidentifikasi oleh Dishub DKI. Lima rute meliputi, Provinsi Sumatra Selatan, Lampung, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Timur.


Baca: Sandi dan Anies Gowes Bareng dengan Pengurus DPP PKS Sambut Ramadhan

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version