Sabtu, 27/07/2024 - 12:00 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Legislator Minta Kemendikbud Ralat Soal Kuliah Kebutuhan Tersier

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Anak Nasional 23 Juli 2024 dari Bank Aceh Syariah

Anggota Komisi X DPR RI Nuroji. Anggota Komisi X DPR meminta Kemendikbud meralat soal kuliah kebutuhan tersier.

ADVERTISEMENTS
Selamat ulang tahun ke-57 Bapak Bustami, S.E., M.Si, Penjabat Gubernur Aceh

 JAKARTA — Anggota Komisi X DPR RI Nuroji menilai pernyataan mengenai pendidikan tinggi atau kuliah sebagai kebutuhan tersier perlu dikoreksi agar tidak salah dipahami oleh masyarakat Indonesia.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa 2024

“Ini saya rasa perlu dikoreksi,” kata Nuroji dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi X DPR RI dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses atas Perpanjangan masa Jabatan Muhammad Iswanto sebagai Pj Bupati Aceh Besar dari Bank Aceh Syariah

Ia mengatakan pernyataan itu seolah-olah memberikan gambaran kepada masyarakat bahwa pendidikan tinggi bukan merupakan hal yang penting untuk ditempuh oleh masyarakat.

Berita Lainnya:
Disdik DKI Langsung Coret Penerima KJMU Main Judi Online
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 Hijriah dari Bank Aceh Syariah

Hal itu dia sampaikan untuk merespons pernyataan Sekretaris Direktorat Jenderal ((Sesditjen) Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Tjitjik Sri Tjahjandarie yang mengklasifikasi perguruan tinggi sebagai kebutuhan tersier sehingga hanya merupakan pilihan. Nuroji menyayangkan pernyataan tersebut justru disampaikan oleh pejabat dari Kemendikbudristek.

ADVERTISEMENTS
Selamat HUT Bhayangkara ke-78 tahun dari Bank Aceh Syariah 2024

Lebih lanjut Nuroji menyampaikan bahwa UUD 1945 wajib memberikan pendidikan kepada setiap warganegara. Pasal 28 ayat C UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan, dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.

ADVERTISEMENTS
Wifi Gratis untuk Rekening Baru di Bank Aceh Syariah

Sebelumnya Sesditjen Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Tjitjik Sri Tjahjandarie mengatakan perguruan tinggi masuk klasifikasi sebagai pendidikan tersier.

Berita Lainnya:
Pantang Menyerah, Polda Jabar Tolak Semua Dalil Praperadilan Kuasa Hukum Pegi Setiawan
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Salurkan 212 Ekor Hewan Kurban kepada Warga Aceh 2024

“Pendidikan tinggi ini adalah tertiary education. Jadi bukan wajib belajar,” kata Tjitjik dalam acara Taklimat Media tentang Penetapan Tarif UKT di Lingkungan Perguruan Tinggi Negeri di Kantor Kemendikbudristek, Jakarta, Rabu (15/5).

ADVERTISEMENTS
Sukseskan Hari Indonesia Menabung (HIM) dari Bank Aceh Syariah - 1 Juli 2024

Dia menyebut perguruan tinggi tidak seperti program wajib belajar 12 tahun yang mencakup SD, SMP, dan SMA, sebab merupakan pilihan. “Artinya tidak seluruhnya lulusan SLTA, SMK, itu wajib masuk perguruan tinggi. Ini sifatnya adalah pilihan. Siapa yang ingin mengembangkan diri masuk perguruan tinggi, ya itu sifatnya adalah pilihan, bukan wajib,” katanya.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
Bahagia itu Sederhana dari Bank Aceh Syariah


Reaksi & Komentar

وَأَمَّا مَنْ آمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا فَلَهُ جَزَاءً الْحُسْنَىٰ ۖ وَسَنَقُولُ لَهُ مِنْ أَمْرِنَا يُسْرًا الكهف [88] Listen
But as for one who believes and does righteousness, he will have a reward of Paradise, and we will speak to him from our command with ease." Al-Kahf ( The Cave ) [88] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi