Jumat, 26/04/2024 - 18:37 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

DKI Mewanti ASN tidak Mudik Menggunakan Kendaraan Dinas

ADVERTISEMENTS

ASN yang kedapatan mudik pakai monil dinas akan dikenakan sanski.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya sudah memperbolehkan ASN DKI Jakarta untuk melakukan mudik. Hal itu, kata dia, karena sudah sesuai dengan ketentuan dan aturan dari Kemenpan RB.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Asal tidak boleh membawa kendaraan dinas, sesuai aturan,” kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (18/4/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Dia mengatakan, waktu cuti PNS DKI Juga dipastikan sesuai aturan yang berlaku, dari 29 April hingga 6 Mei 2022. Riza meminta, para ASN DKI bisa kembali ke Jakarta sesuai dengan waktu yang seharusnya.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
KAI Berikan Tarif Khusus KA KLB Tambahan Gambir-Yogyakarta

“Dan kami berharap bahwa mudik tahun ini bisa berjalan dengan baik, dengan lancar, bisa bertemu dengan sanak keluarga di kampung,” jelasnya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, telah melarang ASN yang mudik melakukan kendaraan dinas. Bagaimana jika ditemukan ASN yang melanggar? Tjahjo mengklaim akan memberikan sanksi.

Berita Lainnya:
Mudik Bareng Anak dengan Kendaraan Umum, Ajari Ini Dulu Sebelum Berangkat

Dijelaskan, larangan ini termaktub dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Surat edaran tersebut ditandatangani Tjahjo pada Rabu (13/4/2022).

Dalam edaran itu, Tjahyo mewanti-wanti Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memberikan hukuman disiplin terhadap para pelanggar.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi