Minggu, 19/05/2024 - 05:43 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Dihukum Lebih Ringan, Ferdinand Hutahaean Divonis 5 Bulan Penjara Kasus Cuitan Allahmu Lemah

Majelis Hakim menjatuhkan vonis lima bulan penjara terhadap pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean terkait kasus cuitan “Allahmu Lemah” di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (19/4/2022).

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdinand Hutahaean terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat,” kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan
Berita Lainnya:
Mantan Karutan KPK Minta Maaf terkait Kasus Pungutan Liar

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama lima bulan penjara,” tambah hakim.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

Vonis lima bulan penjara yang dijatuhi hakim lebih rendah dari tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang menjatuhkan tujuh bulan penjara terhadap Ferdinand.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Ketika hakim menanyakan kepada pihak Jaksa dan tim hukum Ferdinand, keduanya mengaku pikir-pikir untuk menyatakan banding atau tidak.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Dalam sidang vonis itu, hakim memberikan waktu selama 7 hari untuk mengajukan banding.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Mobil Alphard Tempat Brigadir Ridhal Ali Tomi Akhiri Hidup Gunakan Pelat DPR, MKD Sebut Palsu!

Ferdinand dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Dalam tuntutan tersebut, Jaksa turut mengurai hal-hal yang memberatkan, yakni perbuatan Ferdinand menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat. Tidak hanya itu, Ferdinand juga tidak memberi contoh kepada masyarakat.

ADVERTISEMENTS

Untuk hal yang meringankan, Jaksa menilai jika Ferdinand bersikap sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya.

ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi