Senin, 17/06/2024 - 18:15 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Hakim: Yang Meringankan Ferdinand Hutahean karena Sopan dalam Sidang

Ferdinand Hutahean divonis lima bulan penjara.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengungkapkan sejumlah pertimbangan atas vonis penjara lima bulan penjara kepada terdakwa Ferdinand Hutahaean. Mantan politikus Partai Demokrat itu terjerat kasus cicitan ‘Allahmu lemah’ di akun media sosialnya (medsos).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

Majelis hakim menjelaskan hal yang memberatkan hukuman Ferdinand adalah dianggap sudah membuat publik resah. Kemudian Ferdinand pun dinilai gagal menjadi teladan bagi masyarakat.

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah

“Yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan keresahan secara meluas dalam masyarakat, bahwa terdakwa sebagai publik figur tidak mencontoh yang baik kepada masyarakat,” kata hakim ketua Suparman Nyompa ketika membacakan vonis di PN Jakpus pada Selasa (19/4).

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda

Majelis hakim juga mengungkapkan beberapa poin yang menjadi pertimbangan keringanan hukuman bagi Ferdinand. Salah satunya karena Ferdinand dinilai menunjukkan sikap sopan sepanjang jalannya persidangan.  “Keadaan yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya,” ujar Suparman.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh
Berita Lainnya:
Calvin Verdonk dan Jens Raven, Dua Calon Penggawa Timnas Indonesia

Majelis hakim diketahui memutuskan Ferdinand dihukum penjara selama lima bulan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU. Apalagi masa hukuman yang dijalani Ferdinand akan lebih singkat karena mendapat pengurangan dari masa tahanan yang telah dijalani.  “Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana 5 bulan penjara,” ujar Suparman.

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh

Sebelumnya, Ferdinand dituntut kurungan tujuh bulan penjara oleh JPU. Ferdinand dinilai hanya terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dakwaan pertama primer.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

“Menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa (5/4).

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024
Berita Lainnya:
Jadi Stafsus Mentan, Wabendum Nasdem Terima Gaji Rp 31 Juta per Bulan

Padahal awalnya Ferdinand didakwa melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan menimbulkan keonaran. Perbuatan itu dilakukan Ferdinand melalui akun twitter@FerdinandHaean3 dengan postingan ‘Allahmu lemah’.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK

Dalam sidang pleidoi pekan lalu, Ferdinand menyampaikan permintaan maaf kepada Allah atas cuitannya yang menimbulkan polemik. Ferdinand mengakui kesalahannya atas timbulnya cuitan ‘Allahmu lemah’. Ia merasa masih lemah dari segi pemahaman ilmu agama.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

وَعَرَضْنَا جَهَنَّمَ يَوْمَئِذٍ لِّلْكَافِرِينَ عَرْضًا الكهف [100] Listen
And We will present Hell that Day to the Disbelievers, on display - Al-Kahf ( The Cave ) [100] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi