Hotman Paris Ogah Disuruh Balik ke Peradi Asuhan Otto Hasibuan 'Dipertimbangkan, Emang Siapa Dia?'

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH -Pengacara kondang Hotman Paris tegas bahwa dirinya serius hengkang dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

ADVERTISEMENTS

Baru-baru ini, ia pun menanggapi pernyataan Otto Hasibuan selaku ketua Peradi yang tengah mempertimbangkan pengunduran dirinya.

ADVERTISEMENTS

Hotman mengatakan, keluar dari Peradi adalah haknya sebagai advokat.

ADVERTISEMENTS

“(Otto Hasibuan bilang) ‘kami masih mempertimbangkan Hotman mundur.’ Emang lu bapak gue? Emang lu bapak gue. Gue keluar ya suka-suka gue. Heran,” kata Hotman Paris di kantor Dewan Pengacara Nasional, di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2022).

ADVERTISEMENTS

Menurut Hotman, dirinya berhak pindak ke organisasi Advokat lainnya, seperti Dewan Pengacara Nasional.

 Baca juga: Hotman Paris Sindir Hotma Sitompul yang Laporkan ke Peradi: Tak Usah Teriak, Aku Siap Hadapi Kau!

ADVERTISEMENTS

Walaupun di Undang-Undang Advokat hanya tertulis satu organisasi advokat, namun Hotman menjelaskan faktanya di Indonesia, organisasi Advokat sudah banyak.

ADVERTISEMENTS

“Sejak kapan gue minta izin lu, emang lu siapa? Emang lu organiasi tunggal? Ya kan bukan kan? Enggak ada kaitannya,” ucap Hotman.

ADVERTISEMENTS

Ada pun alasan Hotman keluar dari Peradi.

ADVERTISEMENTS

Satu di antaranya, dirinya kesal pada Otto Hasibuan yang menyinggung bahwa kalau ia melanggar kode etik karena pamer kekayaan.

“Saya marah itu karena waktu dalam acara pelantikan dihadiri banyak orang. (Otto bilang ke Dewan Kehormatan Advokat) agar memeriksa pengacara yang pamer kaya. Dikasih contoh begini. Seolah-olah saya melanggar kode etik,” jelas Hotman Paris.

Hotman Paris tidak sudi balik ke Paradi asuhan Otto Hasibuan 

Tantang Otto 

Akhirnya Hotman Paris menceritakan salah satu alasan mengapa dirinya keluarga dari organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi.

Salah satu alasan yang diungkapkan adalah adanya Otto Hasibuan yang sudah 3 kali menjabat sebagai Ketua Peradi dianggap tidak sesuai ketentuan. 

“Saudara Otto Hasibuan apakah untuk ketua Peradi sebanyak 3 kali sudah punya SK Menteri dari Kemenkumham,” tanya Hotman lewat akun instagram yang dikutip Wartakotalive.com, Selasa (19/4/2022).

Menurut Permenkumham  No 10/2019 juncto no 3 tahun 2016 adalah apabila ada perubahan kepengurusan  perkumpulan harus ada SK dan diumumkan dalam berita negara.

“Saudara Otto Hasibuan tolong tunjukkan dalam 1 x 24 Jam kepada publik dan advokat surat yang menunjukan jabatan di Peradi selama 3 periode,” kata Hotman Paris. 

Untuk periode ketiga, Otto Hasibuan menjabat sebagai ketua apakah ada SK Menteri Hukum dań HAM walaupun menurut anggaran dasar hanya boleh dua kali.

Diketahui, Hotman Paris menyatakan dirinya keluar dari organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Hotman menyebut dia sudah bergabung dengan organisasi advokat lain, yakni DPN.

Selain itu Hotman Paris menanyakan keterlibatan dua mantu Otto Hasibuan yang berkecimpung dalam PKPU atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version