Sabtu, 27/07/2024 - 12:08 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Polisi Ciduk Tukang Rental Motor Listrik yang Cabuli Gadis di Bawah Umur

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Anak Nasional 23 Juli 2024 dari Bank Aceh Syariah

Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso.

ADVERTISEMENTS
Selamat ulang tahun ke-57 Bapak Bustami, S.E., M.Si, Penjabat Gubernur Aceh

 BOGOR — Seorang pria paruh bayah bernama Abah Royan (55 tahun) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Hal itu setelah ia dilaporkan melakukan pencabulan terhadap empat anak gadis. Pelaku diduga telah melakukan pencabulan terhadap empat gadis di bawah umur berinisial PZT (11 tahun), FMT (10), KSP (10), dan AFA (8). 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa 2024

“(Melakukan pencabulan) pada saat korban sedang membeli dan menyewa sepeda listrik di warung pelaku,” ujar Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso dalam keterangannya kepada awak media di Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/5/2024).

Berita Lainnya:
Saksi Pembawa Perempuan untuk Abdul Gani Kasuba Diancam KPK Jadi Tersangka, Ini Alasannya
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses atas Perpanjangan masa Jabatan Muhammad Iswanto sebagai Pj Bupati Aceh Besar dari Bank Aceh Syariah

Baca: Kapolda Jateng dan Danrem Pamungkas Itu Bersaudara Lho!

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 Hijriah dari Bank Aceh Syariah

Menurut Bismo, peristiwa tindak pidana pencabulan tersebut terjadi di Sukadamai, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, pada Selasa (7/5/2024) sekitar pukul 16.00 WIB. Akibat aksi bejat itu, korban mengalami trauma psikis. Pada 12 Mei 2024, tersangka pun dicocok dan dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polresta Bogor Kota untuk diperiksa.

ADVERTISEMENTS
Selamat HUT Bhayangkara ke-78 tahun dari Bank Aceh Syariah 2024

 

ADVERTISEMENTS
Wifi Gratis untuk Rekening Baru di Bank Aceh Syariah

“Pelaku saat ini telah dilakukan pemeriksaan dan ditahan di Rutan Polresta Bogor Kota sejak tanggak 13 Mei 2024,” ujar Bismo.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Salurkan 212 Ekor Hewan Kurban kepada Warga Aceh 2024

Akibat perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 76E Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.

Berita Lainnya:
Gawat! Perwira TNI Surati Presiden Minta Jatah Gubernur Jabar karena Perintah Dukun
ADVERTISEMENTS
Sukseskan Hari Indonesia Menabung (HIM) dari Bank Aceh Syariah - 1 Juli 2024

Baca: Mengenal Jampidmil, Jenderal yang Bertugas di Kejagung

 

“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76e dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” jelas Bismo.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
Bahagia itu Sederhana dari Bank Aceh Syariah


Reaksi & Komentar

مَّا لَهُم بِهِ مِنْ عِلْمٍ وَلَا لِآبَائِهِمْ ۚ كَبُرَتْ كَلِمَةً تَخْرُجُ مِنْ أَفْوَاهِهِمْ ۚ إِن يَقُولُونَ إِلَّا كَذِبًا الكهف [5] Listen
They have no knowledge of it, nor had their fathers. Grave is the word that comes out of their mouths; they speak not except a lie. Al-Kahf ( The Cave ) [5] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi