Minggu, 05/05/2024 - 12:05 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Survei: Mayoritas Responden tak Setuju Presidential Threshold Dihapus

ADVERTISEMENTS

Reponden menilai ambang batas pencalonan presiden masih diperlukan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Populi Center merilis survei terkait peta politik menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024. Salah satunya adalah mayoritas responden tak setuju jika ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen dihapuskan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Deputi Direktur Populi Center, Rafif Pamenang Irawan menyampaikan, 47,2 persen responden tak setuju jika presidential threshold dihapuskan. Sedangkan yang setuju sebesar 25,3 persen.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Adapun masyarakat yang mengaku tidak memahami pertanyaan tersebut sebesar 21,6 persen dan menolak menjawab 5,9 persen,” ujar Rafif dalam rilis daringnya, Ahad (24/4/2022).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

“Paling tidak dari sini menunjukkan bahwa ambang batas presiden itu masih diperlukan menurut publik. Untuk menentukan siapa kontestan di 2024,” sambungnya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
MK Nyatakan PKPU Syarat Capres-Cawapres Telah Sesuai Putusan Nomor 90/2023

Kendati demikian, 64,4 persen publik tak setuju dengan usulan perpanjangan masa jabatan presiden. Terdiri dari tidak setuju (55,1 persen) dan sangat tidak setuju (9,3 persen). Sedangkan 27,6 persen responden menjawab setuju dengan usulan perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Dari 24,3 persen menyatakan setuju dan 3,3 persen menyatakan sangat setuju. Adapun sebesar delapan persen responden menolak menjawabnya,” ujar Rafif.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Populi Center melakukan survei dengan wawancara tatap muka sejak 21 hingga 29 Maret 2022. Sebanyak 1.200 responden dipilih secara acak bertingkat dengan margin of error kurang lebih sebesar 2,83 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen.

Responden dipilih secara multistage random sampling, mulai dari pengacakan untuk kelurahan, rukun tetangga (RT), keluarga, hingga akhirnya mendapatkan responden terpilih. Besaran sampel di setiap wilayah dialokasikan sesuai dengan proporsi daftar pemilih tetap (DPT) data Pemilu 2019.

Berita Lainnya:
Penampakan Pelaku Mutilasi Istri di Ciamis di Balik Jeruji Besi, Tampak Bingung dan Bolak-balik Bertanya: Ini Nyata?

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah kembali menolak tiga permohonan uji materi terkait penghapusan presidential threshold. Ketiganya meminta MK menurunkan ambang batas pencalonan presiden dari 20 persen menjadi 0 (nol) persen.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan para pemohon tidak mengalami kerugian konstitusional. Pasalnya, mereka telah mengetahui hak pilihnya dalam Pemilu Legislatif 2019 akan digunakan sebagai bagian persyaratan ambang batas pencalonan presiden 2024.

“Dengan analogi demikian, maka anggapan adanya kerugian konstitusional, terhambatnya hak untuk memilih yang dialami oleh para pemohon menjadi tidak beralasan menurut hukum,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Rabu (20/4).

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi