Menurut Aryo, permasalah yang ditemukan adalah penyusunan anggaran pendapatan yang belum memperhatikan kemampuan daerah, pemungutan PAD yang belum optimal, kelemahan dalam penatausahaan belanja pegawai.
Kemudian, penetapan honorarium belum mempedomani ketentuan yang berlaku, kekurangan volume dalam pekerjaan belanja modal dan pengelolaan dan pencatatan aset daerah.
Ia menyebut, dari temuan ini telah dimuat dalam LHP atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan tutupnya.[]
Editor : Biro Meulaboh































































































PALING DIKOMENTARI
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
KOMENTAR
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Penipu yang begini gaya dia. sekalinya menipu akan tetap terus…