Dana JHT Bisa Dicairkan Saat Terkena PHK, Ini Aturannya

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Permenaker 19/2015 tentang JHT dan Permenaker 2/2022 tentang JHT tidak berlaku lagi.

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akhirnya menerbitkan aturan baru terkait pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT), usai aturan lama ditolak ramai-ramai oleh kelompok pekerja. Aturan terbaru ini kembali mengizinkan dana JHT dicairkan saat pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau mengundurkan diri.

ADVERTISEMENTS

Aturan terbaru itu adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Beleid ini diteken Ida pada 26 April 2022. Dalam aturan terbaru tersebut, terdapat enam kategori pekerja yang bisa mencairkan dana JHT.


Pertama, pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mencapai usia pensiun. Usia pensiunnya adalah 56 tahun, atau batas usia pensiun yang berlaku di perusahaan masing-masing. Kategori pertama ini juga termasuk pekerja yang perjanjian kerjanya berakhir. Termasuk pula pekerja bukan penerima upah yang berhenti bekerja.

“Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dibayarkan secara tunai dan sekaligus kepada Peserta,” bunyi Pasal 6 dalam Permenaker tersebut, yang diunggah di situs resmi Kemenaker. Pekerja kategori ini hanya perlu kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP/kartu identitas lainnya untuk mengklaim dana JHT-nya.

ADVERTISEMENTS

Kategori kedua, pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengundurkan diri. “Manfaat JHT bagi Peserta yang mengundurkan diri … dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak diterbitkan keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja.”

ADVERTISEMENTS

Pekerja kategori kedua ini dapat mengklaim dana JHT dengan melampirkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP atau bukti identitas lainnya, dan surat keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja.

Kategori ketiga, pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena PHK. Pekerja kategori ini dapat menerima dana JHT-nya secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu selama satu bulan. Syarat klaimnya adalah kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP atau bukti identitas lainnya, dan dokumen bukti terkena PHK.

ADVERTISEMENTS

Kategori keempat, pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Kategori ini khusus bagi warga negara asing (WNA). Dana JHT-nya akan dicairkan sebelum atau setelah WNA tersebut meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

ADVERTISEMENTS

Kategori kelima, pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami cacat total tetap. Pencairan dana JHT-nya akan dilakukan mulai tanggal 1 bulan berikutnya setelah pekerja itu ditetapkan mengalami cacat total tetap. “Mekanisme penetapan cacat total tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Syarat pencairan dana JHT bagi pekerja yang mengalami cacat total tetap adalah kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP atau bukti identitas lainnya, dan surat keterangan dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat.

Kategori keenam, pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia. Dana JHT-nya akan diserahkan kepada ahli waris yang meliputi janda, duda, atau anaknya.

Apabila tiga ahli waris itu tidak ada, maka dana JHT-nya akan diberikan kepada keturunan sedarah peserta menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua, atau kepada saudara kandung, atau mertua, atau pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya. Apabila masih tak ada, maka dana JHT-nya akan diberikan kepada Balai Harta Peninggalan.

Dalam Pasal 20 Permenaker ini, dinyatakan bahwa pekerja dapat mengklaim dana JHT-nya meski terdapat tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Dana yang diterima peserta sebesar iuran yang telah dibayarkan dan hasil pengembangannya.

Adapun tunggakan iurannya akan ditagih BPJS Ketenagakerjaan kepada pemberi kerja. Apabila tunggakan iuran itu telah dilunasi, maka “BPJS Ketenagakerjaan wajib membayarkan kekurangan manfaat JHT kepada peserta atau ahli waris peserta”

Dalam ketentuan penutup Permenaker terbaru ini, dinyatakan bahwa Permenaker 19/2015 tentang JHT dan Permenaker 2/2022 tentang JHT tidak berlaku lagi.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version