Jumat, 17/05/2024 - 16:30 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Masyarakat Diminta Patuhi Aturan Menerbangkan Balon Udara

Pemerintah telah memberikan solusi tentang tata cara penggunaan balon udara.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

JAKARTA — Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali mengingatkan masyarakat di beberapa daerah yang memiliki tradisi menerbangkan balon udara. Masyarakat dikinta mematuhi aturan menerbangkan balon udara agar tidak membahayakan keselamatan penerbangan.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan


Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan Airnav Indonedia cabang Semarang menerima laporan adanya penerbangan balon udara secara liar dan bebas. “Untuk itu akan segera kami tindaklanjuti, agar pelaku dapat diberikan sanksi tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” kata Novie dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (30/4/2022). 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS


Dia menjelaskan pemerintah telah memberikan solusi tentang tata cara penggunaan balon udara pada kegiatan budaya masyarakat. Hal tersebut melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018, sehingga masyarakat dapat menjalankan tradisi tanpa membahayakan keselamatan penerbangan. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Pj Gubernur Al Muktabar Ajak Pemkab/Kot Tempatkan RKUD di Bank Banten


“Jadi jika aturan tersebut tidak diterapkan dan masih melanggar, maka penegakan hukum harus dijalankan,” tutur Novie. 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


Novie menegaskan, pemerintah sama sekali tidak menghalangi tradisi dan budaya yang ada di masyarakat. Hanya saja tradisi tersebut harus diselaraskan agar tidak membahayakan keselamatan orang lain. 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Saat ini, Ditjen Perhubungan Udara melalui Penyidik Penerbangan Sipil telah memproses pelaku kasus penerbangan balon udara liar pada 2020 di Wonosobo. Novie menyebut kasus tersebut sudah incracht dengan terdakwa empat orang yang dinyatakan sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
Berita Lainnya:
PPP Papua Tengah Ngaku Punya Bukti Kehilangan 190 Ribu Suara di Pemilu 2024


“Para pelaku dijatuhi pidana penjara selama tiga bulan dan denda sebesar Rp 5 juta,” ujar Novie. 

ADVERTISEMENTS


Sedangkan pada 2021 juga terdapat empat kasus yang sedang difinalisasi berkas perkaranya. Kasus tersebut yaitu satu di Wonosobo dengan tiga orang tersangka, dua kasus di Madiun masing-masing tiga tersangka dan 14 tersangka, serta satu kasus di Ponorogo dengan jumlah tersangka lima orang. 

ADVERTISEMENTS


“Tindakan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada seluruh pihak, yang berniat menerbangkan balon udara secara liar yang dapat mengganggu keselamatan penerbangan,” jelas Novie.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi