Jumat, 26/04/2024 - 15:29 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ratusan Pekerja Migran Indonesia Terancam Hukuman Mati di Negeri Orang

ADVERTISEMENTS

Sebanyak 188 orang diantaranya terancam eksekusi mati di Malaysia.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Pemerintahan Joko Widodo masih punya setumpuk pekerjaan rumah terkait perlindungan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Pasalnya, ada ratusan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terancam dihukum mati. Selain harus melakukan diplomasi tingkat tinggi untuk membebaskan mereka, pemerintah juga perlu memperbaiki upaya pencegahan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri per Maret 2022, tercatat ada 202 WNI yang terancam dijatuhi hukuman mati. Jumlahnya berkurang empat orang dibanding tahun lalu, karena keempatnya berhasil bebas awal tahun ini.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Sebanyak 202 WNI yang masih terancam kehilangan nyawa di negeri orang itu, harus diselamatkan nyawanya. Apalagi, lebih dari setengah di antaranya merupakan PMI atau yang kerap dijuluki pahlawan devisa negara.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Panglima Jilah Dayak Datangi Hercules di Jakarta, Ada Apa?

“Statistik kami dilihat dari sisi kewarganegaraan, namun memang mayoritas yang terancam hukuman mati itu adalah PMI,” kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia pada Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha kepada Republika.co.id, Sabtu (24/4/2022) lalu.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Jika 202 WNI itu dibagi berdasarkan negara, maka sebanyak 188 orang di antaranya terancam dieksekusi mati di Malaysia. Lalu empat orang di Arab Saudi, empat di Uni Emirat Arab, dua di China, dua di Laos, serta masing-masing satu di Vietnam dan Myanmar.

Judha menyebut, pihaknya telah melakukan sejumlah upaya untuk menyelamatkan ratusan WNI tersebut. Di antaranya adalah memberikan pendampingan hukum dengan menyediakan pengacara dan melakukan upaya diplomatik. Pihaknya juga terus menghubungkan para WNI itu dengan keluarganya di Tanah Air.

Berita Lainnya:
Pakar Hukum Bilang Hakim MK dalam Fase kKrusial Putuskan Sengketa Pilpres

Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant CARE, Anis Hidayah mengatakan, banyaknya PMI yang terjerat hukuman mati di Malaysia terjadi karena akumulasi kasus-kasus lama. Kendati demikian, pembebasan mereka tak mendesak. Sebab, Pemerintah Malaysia telah menetapkan moratorium eksekusi mati.

Pemerintah Indonesia justru harus mengutamakan pembebasan PMI yang terancam dihukum mati di negara-negara yang masih menjalankan eksekusi mati seperti Arab Saudi. “Presiden perlu lebih intensif menjalin komunikasi dengan Raja Arab,” kata Anis. Dia pun menyarankan Presiden Jokowi untuk melobi Raja Arab Saudi di sela-sela Konferensi Tingkat Tinggi Group of 20 (G20) di Bali pada November mendatang.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi