Sabtu, 18/05/2024 - 01:12 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Heboh Isu LGBT, WHO dan Kemenkes RI Turut Berkomentar

BANDA ACEH -Konten yang dibuat oleh Deddy Corbuzier pada akun Youtubenya terkait isu LGBT menjadi polemik yang dibicarakan masyarakat Indonesia. Bahkan otoritas kesehatan di Indonesia dan WHO juga turut berkomentar terkait hal ini. 

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Pada 17 Mei 1990, WHO resmi menghapuskan homoseksualitas yang sebelumnya diklasifikasi sebagai penyakit. Hari ini kemudian dijadikan sebagai peringatan Hari Internasional Melawan Homofobia, Bifobia, dan Transfobia. 

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

Selain itu, WHO juga menghapuskan transgender dari klasifikasi gangguan mental pada bulan Mei 2019 lalu. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Lalu, Bagaimana Respon Dari Kemenkes RI Terhadap Isu LGBT?

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

 

ADVERTISEMENTS

Vensya Sitohang, Direktur Kesehatan Jiwa dari Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kemenkes RI, ikut berkomentar dan memberikan penilaian dengan acuan keputusan Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PP PDSKJI) yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa.

ADVERTISEMENTS

 

Berita Lainnya:
Sekjen Beri Isyarat PKS Ingin Merapat ke Pemerintahan Prabowo

“Orang dengan homoseksual dan biseksual dapat dikategorikan sebagai orang dengan masalah kejiwaan (ODMK),” ujar Vensya seperti dilansir dari detik.com, pada Jumat (13/5/2022).

 

Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Jiwa, ODMK itu tidak sama dengan ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa). ODMK merupakan orang yang memiliki masalah pada mental, pertumbuhan, sosial, hingga kualitas hidup dan memiliki risiko gangguan jiwa.

 

Sedangkan, ODGJ merupakan seseorang yang memang mengalami masalah gangguan dalam perilaku, pikiran dan juga perasaan yang kemudian membentuk sebuah gejala yang menghambat atau mempersulit fungsi dirinya sebagai manusia. 

“Tapi meskipun homoseksualitas atau LGBT bukan suatu gangguan jiwa, seseorang dapat mengalami penderitaan karena ketidakpastian tentang identitas jenis kelaminnya atau orientasi seksualnya yang menimbulkan kecemasan dan depresi,” imbuh Vensya.

Berita Lainnya:
Cuaca di Indonesia Didominasi Hujan Petir

Asosiasi Psikiatri Amerika Serikat (APA) turut serta merespons PDSKJI, pada 24 Maret 2016. Seperti yang tercantum pada situs APA, di mana disarankan Indonesia untuk tidak mengklasifikasikan LGBT ke dalam gangguan jiwa. Hal ini akan membawa LGBT ke kekerasan dan perawatan koersif. 

 

Berdasarkan penelitian ilmiah, orientasi seksual dan LGBT juga terbukti tidak membahayakan masyarakat sekitar karena hanya merupakan sebuah orientasi seksual atau ekspresi gender.

Justru, ketika individu dengan orientasi seksual atau LGBT ini dipaksa terapi reparatif atau konversi akan membahayakan. Hal ini akan menyebabkan perasaan terisolasi yang berujung depresi, kecemasan, hingga bunuh diri. 

Oleh karenanya, Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders (DSM) APA tidak lagi memasukkan kategori orang LGBT dalam gangguan mental. 

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi