Bandara Mopah, Merauke, Papua, kembali dipalang Simon Tiotra dan keluarga. Mereka mengklaim sebagai pemilik hak ulayat atas tanah bandara seluas 12,5 hektare tersebut. Pemalangan di landasan itu dilakukan dengan memasang tenda di tengah landasan sambil duduk-duduk. Mereka melakukannya mulai sekitar pukul 07.00 WIT pada Selasa (31/5). Padahal, tak lama setelah itu pesawat Lion Air jurusan Jayapura–Merauke dijadwalkan akan mendarat.
Aparat keamanan, baik dari Polri maupun TNI, yang mendapat laporan langsung mendatangi lokasi dan melakukan negosiasi. Tampak Kasatintelkam Polres Merauke Iptu Putu Suta Arnaya dan Kapospol Bandara Ipda Aris Untung.
Sebagaimana yang dilaporkan Cenderawasih Pos, mereka bernegosiasi dengan Simon dan keluarga agar segera membongkar palang tersebut. Sebab, beberapa saat kemudian pesawat Lion Air Jayapura–Merauke dijadwalkan mendarat. Namun, Simon Tiotra meminta Kabandara Mopah, Merauke, untuk datang serta membuat kesepakatan dan pernyataan secara tertulis di lokasi pemalangan tersebut.
”Saya minta Kabandara untuk segera datang ke sini serta kita membuat kesepakatan dan pernyataan secara tertulis. Setelah itu, kami akan bongkar tenda ini,” kata Simon.
Kepada Simon, Kapospol Ipda Aris Untung menjelaskan bahwa tanah tersebut bukan tanah pribadi. Karena itu, pihak bandara tidak bisa memberikan sejumlah uang muka sesuai dengan yang diminta Simon dan keluarga.
”Kalau itu untuk pribadi, mungkin bisa dilakukan. Tapi, ini menggunakan uang negara,” ujar Aris. Apalagi, lanjutnya, bukti kepemilikan tanah dari Simon sudah diserahkan kepada Kabandara.
”Surat itu sudah dibawa dan dilaporkan ke pusat. Pusat akan buat tim dan turun untuk mengecek kebenaran kepemilikan tanah itu nanti,” jelasnya.
Namun, Simon bersikeras bertahan. Tak lama kemudian, kepolisian memberikan informasi kepada Simon bahwa Kabandara siap bertemu di Mapolres Merauke.
Setelah negosiasi tersebut, akhirnya Simon dan keluarga bersedia meninggalkan landasan bandara tersebut. Dengan menaiki mobil yang disediakan kepolisian, mereka bergerak menuju Mapolres Merauke.
Tenda yang sebelumnya mereka tempati pun langsung dibongkar dan dipindah dari landasan. Pemalangan itu berlangsung sekitar 45 menit.
Simon dan keluarga yang berasal dari marga Mahuze mengklaim tanah seluas 12,59 hektare tersebut sebagai milik mereka. Karena itu, mereka menuntut ganti rugi atas tanah tersebut sebesar Rp 226 miliar.































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Jeffrey Epstein yahudi nggak jelas dan pelaku pelecehan sensual.
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Berita Terpopuler