Minggu, 19/05/2024 - 04:05 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Polda Metro Jaya Tangkap Empat Tokoh Khilafatul Muslimin

BANDA ACEH – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap empat orang tokoh penting terkait organisasi Khilafatul Muslimin pada sejumlah wilayah.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan mengatakan empat orang tersebut berinisial AA, IN, F, dan SW.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Penangkapan empat orang yang kita lakukan ini dilakukan pada 11 Juni 2022. Kemudian tempat penangkapan ada tiga, pertama di Lampung yaitu kantor pusat Khilafatul Muslimin. Kemudian kedua di Bekasi, di Pekayon tepatnya. Ketiga di kota Medan,” kata Endra Zulpan di Jakarta, Minggu.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

Endra menambahkan empat orang itu memiliki peran berbeda pada organisasi Khilafatul Muslimin. Di antaranya AA sebagai Sekretaris Khilafatul Muslimin yang menjalankan operasional dan keuangan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Viral, Momen Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi Tegas Beri Perintah Langsung: Kapolsek Mana? Kapolres Berdiri!

IN yang ditangkap petugas di Lampung, berperan menyebarkan doktrin melalui sistem pendidikan dan juga pelatihan yang dilakukan ormas Khilafatul Muslimin.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“F yang ditangkap di kota medan sebagai penanggung jawab keuangan dan pengumpul dana Khilafatul Muslimin. Di Bekasi insialnya SW perannya sebagai pengurus dan pendiri Khilafatul Muslimin bersama pimpinan tertinggi mereka,” ujar Zulpan.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Dari penangkapan itu, Zulpan menyebutkan pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa atribut ormas, buku hingga buletin terkait Khilafatul Muslimin, serta beberapa unit komputer.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
Berita Lainnya:
RI dan Arab Saudi Teken Perjanjian Jadwal Rute Baru Haji dan Umroh

“Saat ini sudah dibawa tim tentu nanti kita periksa terkait apa yang ada di dalam unit komputer tersebut,” tutur Zulpan.

ADVERTISEMENTS

Lebih lanjut, Zulpan mengatakan keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan sangkaan Pasal 59 ayat 4 dan 82 ayat 1 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang ormas.

ADVERTISEMENTS

“Dan atau Pasal 14 ayat 1 dan 2, dan atau Pasal 15 UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ungkap Zulpan.

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi