Jumat, 24/05/2024 - 00:02 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Polri Gelar Operasi Patuh Jaya 2022 Selama 14 Hari

Penilangan diutamakan secara elektronik atau electronic law traffic enforcement.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 JAKARTA — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara resmi menggelar Operasi Patuh Jaya 2022 selama 14 hari mulai hari ini, Senin (13/6/2022) hingga 26 Juni mendatang. Pihak Korlantas juga telah mengirimkan surat telegram arahan untuk pelaksanaan giat operasi patuh ke depan pada seluruh jajaran. 

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan


Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Firman Santyabudi mengatakan, dalam Operasi Patuh Jaya kali ini, Korlantas bakal mengutamakan penilangan secara elektronik atau electronic law traffic enforcement (ELTE). Dengan demikian, penilangan tidak fokus pada razia stasioner atau menempatkan petugas pada titik tertentu.

Berita Lainnya:
Detik-detik Pelaku Mutilasi di Ciamis Potong Bagian Tubuh Istrinya di Depan Umum, Bawa Baskom Isi Daging Korban ke Pos Ronda


“Bahwa kami tidak menitikberatkan pada operasi yang dilakukan secara stasioner di jalan maupun mengejar target menangkap tanda kutip, menindak para pelanggar sebanyak-banyaknya, tidak,” ujar Firman Santyabudi di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.


Dengan demikian, lanjut Firman, penindakan terhadap pelanggar lalu lintas akan difokuskan lewat tilang elektronik. Apalagi saat ini, telah banyak Polda jajaran yang menerapkan tilang elektronik. Jadi, Operasi Patuh Jaya 2022 dapat meningkatkan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam berlalu lintas.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Korlantas Polri Uji Keamanan Pengiriman Bukti Tilang Melalui Whatsapp


Firman mengatakan, dalam Operasi Patuh Jaya ini, setidaknya ada delapan target sasaran dalam Operasi Patuh Jaya 2022. Mulai dari penggunaan knalpot bising, penggunaan rotator, aksi balap liar, melawan arus, penggunaan handphone saat mengemudi, penggunaan helm tidak SNI, tak memakai sabuk pengaman, dan berboncengan roda dua lebih dari satu orang.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


“Kegiatan penindakan hukum kami lakukan secara ETLE dan kegiatan teguran-teguran simpatik selama pelaksanaan operasi di lapangan. Kami tdak ingin terjadi aset-aset bangsa harus hilang nyawa di tengah jalan,” tegas Firman.

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi