Tarif Listrik Naik, Dongkrak Arus Kas PLN

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

Kenaikan tarif listrik mampu mengatrol kondisi keuangan PLN pada tahun ini.

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Pemerintah memutuskan untuk menaikan tarif listrik untuk pelanggan 3.500 VA keatas. Dengan kenaikan tarif listrik ini mampu mengatrol kondisi keuangan PLN pada tahun ini.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menjelaskan dengan adanya kenaikan tarif listrik ini paling tidak ada perbaikan arus kas ke PLN sebesar Rp 3,1 triliun. Memang, sebenarnya ini adalah pengurangan dari kompensasi. Namun, langsung dari masyarakat ke kas PLN.

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

“Kinerja akan lebih baik minimum dari sisi cashflow. Selama ini kan disalurkan dari Kementerian Keuangan, sekarang langsung dari masyarakat ke PLN meskipun hanya Rp 3,1 triliun tapi kan lumayan,” ungkap Rida di Kantor Kementerian ESDM, Senin (13/6/2022).

ADVERTISEMENTS

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menjelaskan dalam hitung-hitungan PLN, sejak dilakukannya penahanan tariff adjustment pada 2017, masih ada penyaluran kompensasi yang belum tepat sasaran. “Dalam hal ini kami menghitung kompensasi yang selama ini tidak tepat sasaran ini mencapai Rp 4 triliun,” kata Darmawan pada kesempatan yang sama.

ADVERTISEMENTS

Dengan adanya penyesuaian tarif, pelanggan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA (1,7 juta pelanggan) dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas (316 ribu pelanggan) tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kilowatthour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh. Sedangkan pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh. Sementara pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 kWh.

ADVERTISEMENTS

ADVETISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version