Selasa, 07/05/2024 - 13:50 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Bawaslu Belum Terima Laporan Partai Buruh Soal Jadwal Kampanye

ADVERTISEMENTS

Partai Buruh datang ke kantor Bawaslu untuk bersilaturahim dan berdisuksi.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) belum menerima laporan dari Partai Buruh terkait persoalan durasi kampanye 75 hari yang ada di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Menurut Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, Partai Buruh datang ke kantornya untuk bersilaturahim dan berdisuksi.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Belum ada laporan. Iya, silaturahim dan diskusi,” ujar Bagja saat dikonfirmasi Republika.co.id, Selasa (14/6/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Kualitas Pemilu dan Demokrasi Indonesia Harus Ditingkatkan
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Partai Buruh menyambangi Bawaslu, kemarin. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menilai masa kampanye 75 hari tidak adil bagi partai nonparlemen.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Menurut dia, sesuai perintah Undang-Undang, semua partai, baik partai baru, nonparlemen maupun parlemen harus diperlakukan sama. Sedangkan, masa kampanye yang pendek akan mengakibatkan terbatasnya waktu partai baru untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat sebagai pemilih.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Masa kampanye 75 hari ya tidak adil, kalau partai parlemen yang sudah ada sih dia sudah dikenal, nonparlemen sebagian sudah dikenal, tapi partai baru kan belum,” kata Said Iqbal di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (13/6/2022).

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
One Way dari KM 414 GT Kalikangkung Sampai KM 72 GT Cikampek Utama Diberlakukan Sabtu Sore

Sementara itu, Anggota KPU, Parsadaan Harahap mengeklaim masa kampanye Pemilu 2024 selama 75 hari sudah memenuhi asas keadilan. Menurut dia, KPU akan berkoordinasi dengan Bawaslu mengenai Partai Buruh yang berpendapat terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU terhadap Undang-Undang Pemilu mengenai masa kampanye.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Kami meyakini ini sudah memberikan rasa keadilan ke semua pihak, dalam hal ini peserta pemilu,” kata Parsadaan.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi