Beraksi Siang Bolong, Sejoli Pencuri Motor Dibekuk di Tangerang

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Kedua pasangan kekasih itu diamankan warga yang kemudian diserahkan ke Polsek.

ADVERTISEMENTS

TANGERANG — Sejoli di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang diringkus oleh pihak kepolisian lantaran melakukan aksi pencurian sepeda motor. Keduanya merupakan sepasang kekasih, seorang pria berinisial AV dan teman wanitanya berinisial DNR.

ADVERTISEMENTS

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi di Kampung Belimbing, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Kamis (16/6/2022) siang. Awalnya, anggota kepolisian menerima laporan adanya pelaku pencurian sepeda motor yang diamankan warga setempat.

ADVERTISEMENTS

Setelah mendapatkan laporan, pihak kepolisian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mendapati seorang pria yang telah diamankan oleh warga yang diduga melakukan pencurian sepeda motor. Yang bersangkutan kemudian diinterogasi oleh polisi dan mengakui aksinya.

ADVERTISEMENTS

“Pelaku AV mengakui bahwa dia bersama pacarnya DNR mencuri sepeda motor, sedangkan pacarnya sempat melarikan diri,” kata Zain, Jumat (17/6/2022).

ADVERTISEMENTS

Pelaku pun digiring ke Mapolsek Teluknaga untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Bersama pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat, kunci letter T, serta satu buah kunci.

ADVERTISEMENTS

“Usai pemeriksaan pelaku AV, anggota melakukan pengejaran terhadap pacarnya dan berhasil mengamankan DNR yang masih berada di wilayah Kabupaten Tangerang,” terangnya.

ADVERTISEMENTS

Atas perbuatannya, dua sejoli tersebut dijerat Pasal 363 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) Subs Pasal 53 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan atau Percobaan Pencurian. Adapun ancaman hukumannya yakni penjara selama tujuh tahun.

ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version