Selasa, 21/05/2024 - 15:22 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Beraksi Siang Bolong, Sejoli Pencuri Motor Dibekuk di Tangerang

Kedua pasangan kekasih itu diamankan warga yang kemudian diserahkan ke Polsek.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

TANGERANG — Sejoli di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang diringkus oleh pihak kepolisian lantaran melakukan aksi pencurian sepeda motor. Keduanya merupakan sepasang kekasih, seorang pria berinisial AV dan teman wanitanya berinisial DNR.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi di Kampung Belimbing, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Kamis (16/6/2022) siang. Awalnya, anggota kepolisian menerima laporan adanya pelaku pencurian sepeda motor yang diamankan warga setempat.

Berita Lainnya:
Naskah Tambo Tuanku Imam Bonjol Terpilih Sebagai Memory Of The World For Asia And The Pasific

Setelah mendapatkan laporan, pihak kepolisian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mendapati seorang pria yang telah diamankan oleh warga yang diduga melakukan pencurian sepeda motor. Yang bersangkutan kemudian diinterogasi oleh polisi dan mengakui aksinya.

“Pelaku AV mengakui bahwa dia bersama pacarnya DNR mencuri sepeda motor, sedangkan pacarnya sempat melarikan diri,” kata Zain, Jumat (17/6/2022).

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Pelaku pun digiring ke Mapolsek Teluknaga untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Bersama pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat, kunci letter T, serta satu buah kunci.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Pengamat: Presidential Club tak Perlu Dilembagakan

“Usai pemeriksaan pelaku AV, anggota melakukan pengejaran terhadap pacarnya dan berhasil mengamankan DNR yang masih berada di wilayah Kabupaten Tangerang,” terangnya.

Atas perbuatannya, dua sejoli tersebut dijerat Pasal 363 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) Subs Pasal 53 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan atau Percobaan Pencurian. Adapun ancaman hukumannya yakni penjara selama tujuh tahun.

ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi