Selasa, 30/04/2024 - 16:58 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Beraksi Siang Bolong, Sejoli Pencuri Motor Dibekuk di Tangerang

ADVERTISEMENTS

Kedua pasangan kekasih itu diamankan warga yang kemudian diserahkan ke Polsek.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

TANGERANG — Sejoli di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang diringkus oleh pihak kepolisian lantaran melakukan aksi pencurian sepeda motor. Keduanya merupakan sepasang kekasih, seorang pria berinisial AV dan teman wanitanya berinisial DNR.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi di Kampung Belimbing, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Kamis (16/6/2022) siang. Awalnya, anggota kepolisian menerima laporan adanya pelaku pencurian sepeda motor yang diamankan warga setempat.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Tiba di KPU, Prabowo-Gibran Kenakan Kemeja Putih dan Peci Hitam
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Setelah mendapatkan laporan, pihak kepolisian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mendapati seorang pria yang telah diamankan oleh warga yang diduga melakukan pencurian sepeda motor. Yang bersangkutan kemudian diinterogasi oleh polisi dan mengakui aksinya.

ADVERTISEMENTS

“Pelaku AV mengakui bahwa dia bersama pacarnya DNR mencuri sepeda motor, sedangkan pacarnya sempat melarikan diri,” kata Zain, Jumat (17/6/2022).

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Pelaku pun digiring ke Mapolsek Teluknaga untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Bersama pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat, kunci letter T, serta satu buah kunci.

Berita Lainnya:
16.300 Paket Sembako Didistribusikan untuk Warga Prasejahtera di Kabupaten Paser

“Usai pemeriksaan pelaku AV, anggota melakukan pengejaran terhadap pacarnya dan berhasil mengamankan DNR yang masih berada di wilayah Kabupaten Tangerang,” terangnya.

Atas perbuatannya, dua sejoli tersebut dijerat Pasal 363 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) Subs Pasal 53 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan atau Percobaan Pencurian. Adapun ancaman hukumannya yakni penjara selama tujuh tahun.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi