RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Belum Atur Rinci Cuti Suami

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Cuti bagi suami untuk melakukan pendampingan tidak disertai aturan penggajian.

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Komnas Perempuan mengatakan, cuti bagi ayah tidak diatur secara rinci dalam Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak. Ini berbeda dengan pengaturan cuti melahirkan bagi ibu selama enam bulan dengan tetap mendapatkan gaji.

ADVERTISEMENTS


“Misalnya di dalam RUU ini kan juga ada menyoal cuti bagi suami untuk melakukan pendampingan tapi tidak diatur juga nih cutinya dibayar lengkap atau tidak atau bagaimana,” kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani saat dihubungi di Jakarta, Jumat (17/6/2022).

ADVERTISEMENTS


Karena itu, ia meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak tidak hanya membahas kepentingan ibu dan anak. Pembahasan perlu juga menekankan pentingnya keterlibatan anggota keluarga lain dalam mewujudkan kesejahteraan ibu dan anak.

ADVERTISEMENTS


“Untuk kesejahteraan ibu dan anak itu keterlibatan anggota keluarga yang lain sangat penting,” kata dia.

ADVERTISEMENTS


Ia menambahkan, pembahasan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak akan menemui banyak tantangan. Namun, ia yakin DPR akan mendapatkan banyak masukan dari berbagai pihak untuk menyempurnakan RUU tersebut.

ADVERTISEMENTS


“Yang pasti DPR nanti dalam proses pembahasan akan meminta banyak masukan,” kata Andy.

ADVERTISEMENTS


RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 yang diharapkan pembahasannya dapat rampung dalam masa sidang DPR tahun 2022.

ADVERTISEMENTS


sumber : Antara

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version