Selasa, 30/04/2024 - 20:55 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Belum Atur Rinci Cuti Suami

ADVERTISEMENTS

Cuti bagi suami untuk melakukan pendampingan tidak disertai aturan penggajian.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 JAKARTA — Komnas Perempuan mengatakan, cuti bagi ayah tidak diatur secara rinci dalam Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak. Ini berbeda dengan pengaturan cuti melahirkan bagi ibu selama enam bulan dengan tetap mendapatkan gaji.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


“Misalnya di dalam RUU ini kan juga ada menyoal cuti bagi suami untuk melakukan pendampingan tapi tidak diatur juga nih cutinya dibayar lengkap atau tidak atau bagaimana,” kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani saat dihubungi di Jakarta, Jumat (17/6/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
BPBD DKI: Lokasi Banjir di Jaktim Terus Bertambah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Karena itu, ia meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak tidak hanya membahas kepentingan ibu dan anak. Pembahasan perlu juga menekankan pentingnya keterlibatan anggota keluarga lain dalam mewujudkan kesejahteraan ibu dan anak.

ADVERTISEMENTS


“Untuk kesejahteraan ibu dan anak itu keterlibatan anggota keluarga yang lain sangat penting,” kata dia.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Jasamarga Berlakukan Contraflow Arah Puncak Atasi Kepadatan Tol Jagorawi


Ia menambahkan, pembahasan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak akan menemui banyak tantangan. Namun, ia yakin DPR akan mendapatkan banyak masukan dari berbagai pihak untuk menyempurnakan RUU tersebut.


“Yang pasti DPR nanti dalam proses pembahasan akan meminta banyak masukan,” kata Andy.


RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 yang diharapkan pembahasannya dapat rampung dalam masa sidang DPR tahun 2022.


sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi