Jumat, 17/05/2024 - 19:56 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Polisi: Jaringan Judi Online Teluknaga dari Indonesia Gunakan Server di Indonesia

JAKARTA — Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menyebutkan kasus judi daring (online) di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, menggunakan server di Indonesia. Ada 11 tersangka yang diamankan terkait jaringan judi online Teluknaga.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

“Dalam pengungkapan kasus ini, kita temukan servernya ada di Indonesia, ” katanya saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (30/4/2024).

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Namun, Wira tidak menjelaskan secara detail lokasi server judi daring tersebut berada. “Terkait masalah website, mereka hanya mengoperasionalkan. Ini akan nanti kami terus melakukan pengembangan, siapa pembuatnya sehingga digunakan oleh para tersangka,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

Sementara itu untuk para pengguna ataupun pemain judi daring, Wira berharap kepada siapa pun yang melihatnya dapat melaporkan ke kepolisian agar dapat diselidiki. “Apabila menemukan hal tersebut bisa menghubungi kami untuk dilakukan pendalaman, terkait informasi situs judi apa yang diakses para pemain tersebut,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Demo di Monas Terkait MK Diwarnai Lempar Batu Kedua Belah Pihak

Wira juga menyayangkan kepada para pemain judi daring yang masih terus bermain di dalamnya, karena mereka sebenarnya adalah korban. “Artinya mereka bermain itu pengin mendapatkan keuntungan. Tapi faktanya bahwa banyak di antara para pemain ini yang jarang menang,” katanya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Karena itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya untuk tidak tergiur mengakses permainan judi daring karena banyak hal yang mungkin bisa merugikan para pemainnya. Sebelumnya, 11 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka pelaku judi daring (online) di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Menkominfo Sebut Satgas Gunakan Tiga Langkah Berantas Judi Online

“Ini hasil patroli siber oleh tim penyidik sejak 2 hingga 24 April 2024. Total 11 orang tersangka dengan peran yang berbeda, ” kata Kombes Pol Wira Satya Triputra.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Mereka adalah M (33), H (34) sebagai pengelola laman (website), GSW (25), GRW (23), NWS (24), GSL (22), MHAR (25), sebagai layanan pelanggan, dan RRUP (28) dan AR (30) sebagai pengoptimal mesin pencari (search engine optimization/SEO). “Kemudian dari 11 tersangka tersebut, ada dua wanita yang berperan sebagai admin yaitu R (28) dan YAO (36),” kata Wira.

ADVERTISEMENTS

sumber : Antara

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi