Mendag Bantah Ada Mafia Minyak Goreng

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

Menurut Mendag masalah minyak goreng akibat kekeliruan antisipasi lonjakan harga CPO.

ADVETISEMENTS

JAKARTA — Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meyakini bahwa tidak ada campur tangan mafia dalam persoalan distribusi, ketersediaan, dan pengendalian harga minyak goreng yang mendera selama beberapa bulan terakhir. Ditemui di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarya, Senin (20/6/2022), Zulkifli kepada wartawan mengatakan meyakini bahwa persoalan minyak goreng lebih diakibatkan kekeliruan mengantisipasi lonjakan harga minyak sawit mentah (CPO) di dunia.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS


Enggak, saya kira bukan soal mafia tidak mafia. Ini kan ada kenaikan harga booming. Teman-teman punya CPO langsung jual cepat, nah ada keterlambatan kita mengantisipasi,” kata Mendag.

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS


Menurut Zulkifli kenaikan harga minyak sawit dunia tersebut seharusnya bisa menjadi berkah. Tetapi, justru menimbulkan masalah di dalam negeri.

ADVERTISEMENTS


“Harga bagus kan berkah sebetulnya. Ini harga bagus bukan berkah, jadi masalah. Nah ini yang harus kita urai di mana. Saya sudah tahu, sudah kita perbaiki, sudah ada jalan keluarnya. Sebulan dua bulan beres insha Allah,” katanya.

ADVERTISEMENTS


Mendag menjabarkan salah satu solusi yang disiapkannya adalah memperbaiki tiga jalur distribusi yang akan memasok minyak goreng curah ke lebih dari 10.000 titik penjualan satu harga Rp 14.000 per liter bagi masyarakat. Lantas ditempuh pula upaya pembuatan kemasan sederhana untuk minyak goreng curah agar memudahkan proses distribusi ke seluruh wilayah Indonesia.


Ketika ditegaskan apakah menurutnya tidak ada mafia minyak goreng, Mendag mengatakan, “Ya perdagangan itu biasa. Ada yang bagian untung lebih bagian yang kayak…ya biasa itu”.


Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk minyak goreng, yang terjadi pada Januari 2021 sampai Maret 2022. Kelima tersangka itu adalah Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.


Kemudian empat orang lain dari pihak swasta, yakni Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA. Berikutnya Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas dan pendiri dan penasihat kebijakan/analisa PT Independent Research & Advisodry Indonesia Lin Che Wei.


Presiden Joko Widodo juga sudah memerintahkan aparat hukum untuk melanjutkan penindakan terhadap dugaan pelanggaran dan penyelewengan aturan distribusi serta produksi minyak goreng yang berlaku.


 


sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version