Jumat, 17/05/2024 - 11:47 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Rumah Digerebek Polisi, Oknum ASN Lari ke Kamar Mandi, Perbuatannya Membahayakan Banyak Orang

BANDA ACEH  – Polisi menangkap seorang oknum Aparatur Sipil Negara  atau ASN yang diduga menyambi menjual narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya, Jalan Poros Lanto Daeng Pasewang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sulsel AKBP Muh Fajri Mustafa mengatakan, oknum ASN yang ditangkap polisi Polda Sulawesi Selatan itu berinisial RS.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Telah diamankan seorang oknum ASN Pemkab Kabupaten Jeneponto dengan inisial lelaki RS. Berdasarkan hasil pengungkapan, kami simpulkan modus yang dilakukan tersangka ini melakukan pembelian dan penjualan berupa narkotika jenis sabu,” kata Fajri, Rabu (1/5).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

Fajri menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berawal dari polisi menerima informasi ada penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Hasil penyelidikan, polisi melakukan penggerebekan di rumah pelaku. 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Viral SLB Dapat Bantuan Alat Belajar Tunanetra dari Korea, Ditagih Pajak Ratusan Juta oleh Bea Cukai

Adapun pelaku sempat membuang barang bukti di kloset untuk menghilangkan jejak sehingga polisi terpaksa mengambil barang haram seberat empat gram itu.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku bersama rekannya inisial A (DPO) hendak menjual sabu-sabu itu hanya kepada orang-orang dekatnya dengan dipecah menjadi beberapa sachet. Satu sachet kecil berisi satu gram.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Di perkirakan setiap sachet-nya seberat satu gram. Untuk satu gram ini di bagi lagi menjadi empat paket. Kemudian untuk tiga paket tadi masing-masing satu gram, dibagi setengah-setengah. Satu gramnya dibagi dua,” sebut Fajri.

ADVERTISEMENTS

Keuntungan yang diperoleh pelakiu diperkirakan mencapai Rp 1,4 juta dari harga pembelian barang empat gram itu senilai Rp 4 juta.

ADVERTISEMENTS

“Untuk sembilan paket (kecil) tadi dijual seharga Rp200 ribu. Diperkirakan keuntungannya setiap paketnya sebesar 800 ribu rupiah. Kemudian, untuk satu gram di bagi dua menjadi setengah di setiap paket itu di tawarkan dengan harga Rp600,” katanya.

Berita Lainnya:
Hasto: Ada yang Ngaku Sahabat tapi Demo Kantor Partai, Pengkhianat!

Informasi diperoleh bahwa pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2018 lalu.

“Untuk penanganan kasus yang kami tangani ini, bersangkutan kami akan sangkakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukuman pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.

Mengenai dengan pengembangan kasus dimana tersangka memperoleh barang terlarang itu, kata Fajri menambahkan, tim penyidik terus melakukan pendalaman serta menggali informasi dari pelaku

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi