NASIONAL
NASIONAL

Unggah Poster Jokowi di Instagram, BEM KM Unand Dipanggil Polda Sumbar

Setelah itu datanglah surat panggilan dari Polda Sumbar  yang dititipkan kepada pimpinan kampus pada 9 Juni 2022.  BEM KM Unand kemudian memenuhi panggilan pada 15 Juni 2022 pukul 11.00 WIB. Presiden Mahasiswa, Wakil Presiden Mahasiswa, dan Menteri Kebijakan Nasional BEM KM Universitas Andalas memberikan keterangan mengenai tujuan postingan tersebut ke kepolisian.

Menteri Kebijakan Nasional BEM KM Universitas Andalas Yodra Muspierdi mengatakan, salah satu keterangan yang diminta pihak kepolisian adalah pihak yang membuat postingan tersebut. Padahal menurut Yodra, unggahan tersebut murni dibuat oleh lembaga BEM KM Unand.

“Tapi memang mau dikaitkan secara pribadi,” kata Yodra kepada Tempo, Selasa, 21 Juni 2022. “Karena memang masalahnya itu katanya di poster.”

Awalnya, saat mendapat panggilan itu, pihak BEM KM Unand mengira hanya dimintai keterangan.

“Ternyata ada pemeriksaan Presma dan pemeriksaan lanjutan,” kata dia.

Sementara itu, pihak Polda Sumbar, kata Yodra meminta pihak BEM KM Unand untuk mengklarifikasi dan meminta maaf bila masalah tersebut tidak ingin diperpanjang. Padahal, menurut Yodra, jika permasalahan ini menyangkut penghinaan, harus ada delik aduan di mana ada pihak yang tidak terima dan melapor ke kepolisian.

“Setahu saya kalau soal penghinaan itu harus ada delik aduan, ada yang laporkan. Tapi sampai saat ini kami tidak tahu pihak pelapor,” kata Mahasiswa Hukum angkatan 2019 ini.

Menyoal permintaan maaf sebagai solusi yang ditawarkan Polda Sumbar, BEM KM Unand tidak akan minta maaf tanpa mengetahui kesalahan secara pasti. Apalagi jika masalah ini dikaitkan dengan masalah atas nama pribadi. Sebab, Yondri menekankan bahwa unggahan tersebut dibuat atas nama lembaga dengan maksud mengedukasi masyarakat. Yondri juga membantah postingan itu dibuat untuk merugikan orang lain.

“Kami tidak ada bertujuan melakukan penghinaan terhadap presiden melalui postingan ini, kami hanya ingin menyampaikan sebuah pendapat untuk mengkritisi pemerintah,” kata dia.

Pada panggilan yang kedua ini, Yondri sebagai pihak terpanggil dalam surat tersebut diminta mendatangi kepolisian pada 23 Juni 2022 mendatang. Pemanggilan tersebut merujuk pada Pasal 4, 5, 9, 102, 103, 104, dan 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Juga merujuk pada Pasal 14 huruf g UU RI Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia. Serta berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah tugas.

BEM KM Unand pun menilai kasus ini sebagai bentuk pengekangan atas kebebasan berpendapat di Indonesia yang merupakan amanat konstitusi. Mereka pun kembali mendesak Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perpu untuk membatalkan revisi UU P3 dan segera mendorong DPR untuk merevisi UU cipta kerja. Meminta DPR memperbaiki proses legislasi yang sangat kacau, terutama berkaitan dengan partisipasi publik. Serta menghimbau masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial.

1 2

Reaksi

Berita Lainnya