Uji Coba Kelas Standar BPJS Kesehatan Dimulai Juli

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) menghapuskan kelas rawat inap kelas 1, 2, dan 3 BPJS.

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Pemerintah akan menghapus jenjang kelas rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan dengan menerapkan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Kebijakan ini mulai diuji coba di sejumlah rumah sakit pada Juli 2022. 

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS


“KRIS akan diuji coba di beberapa rumah sakit vertikal yang ada di bahwa Kementerian Kesehatan pada Juli 2022,” kata Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien ketika dikonfirmasi Republika, Ahad (26/6). 

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS


Muttaqien tak menyebutkan jumlah rumah sakit yang akan menjalani uji coba KRIS. Dia hanya bilang bahwa uji coba dilakukan untuk memastikan kebijakan ini bisa berkelanjutan. 

ADVERTISEMENTS


“Uji coba dilakukan untuk memastikan ekosistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke depan dapat mendorong Program JKN yang berkelanjutan, meningkatkan mutu pelayanan, dan mencapai ekuitas,” ujarnya. 

ADVERTISEMENTS


Muttaqien menjelaskan, kebijakan KRIS berarti menerapkan satu standar kelas rawat inap bagi semua peserta BPJS Kesehatan. Tak ada lagi rawat inap kelas 1, 2, dan 3 seperti sekarang. Semua pasien akan mendapatkan pelayanan sama. 

ADVERTISEMENTS


“Ke depan, peserta JKN akan mendapatkan yang sama, baik manfaat medis maupun non medis,” ujarnya. Kebijakan KRIS ini bertujuan untuk memperbaiki pelayanan kepada pasien

ADVETISEMENTS


Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version