Jumat, 26/04/2024 - 18:31 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Uji Coba Kelas Standar BPJS Kesehatan Dimulai Juli

ADVERTISEMENTS

Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) menghapuskan kelas rawat inap kelas 1, 2, dan 3 BPJS.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Pemerintah akan menghapus jenjang kelas rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan dengan menerapkan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Kebijakan ini mulai diuji coba di sejumlah rumah sakit pada Juli 2022. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


“KRIS akan diuji coba di beberapa rumah sakit vertikal yang ada di bahwa Kementerian Kesehatan pada Juli 2022,” kata Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien ketika dikonfirmasi Republika, Ahad (26/6). 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Tinjau Sekupang Batam, Menparekraf Dukung Destinasi Investasi dan Pariwisata Unggul


Muttaqien tak menyebutkan jumlah rumah sakit yang akan menjalani uji coba KRIS. Dia hanya bilang bahwa uji coba dilakukan untuk memastikan kebijakan ini bisa berkelanjutan. 

ADVERTISEMENTS


“Uji coba dilakukan untuk memastikan ekosistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke depan dapat mendorong Program JKN yang berkelanjutan, meningkatkan mutu pelayanan, dan mencapai ekuitas,” ujarnya. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Warga Jawa Barat, Yuk Mampir ke Posko Mudik BPJS Kesehatan


Muttaqien menjelaskan, kebijakan KRIS berarti menerapkan satu standar kelas rawat inap bagi semua peserta BPJS Kesehatan. Tak ada lagi rawat inap kelas 1, 2, dan 3 seperti sekarang. Semua pasien akan mendapatkan pelayanan sama. 


“Ke depan, peserta JKN akan mendapatkan yang sama, baik manfaat medis maupun non medis,” ujarnya. Kebijakan KRIS ini bertujuan untuk memperbaiki pelayanan kepada pasien


Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi