Jumat, 19/04/2024 - 23:25 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi Diduga Akal-akalan Luhut untuk Mengumpulkan 100 Juta Big Data

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH –  Pemerintah akan memberlakukan pembelian minyak goreng curah memakai Nomor Induk Keluarga (NIK) dan aplikasi PeduliLindungi terhitung mulai esok hari, Senin (27/6/2022).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Kebijakan itu menuai sorotan publik. Pegiat media sosial Nicho Silalahi menyebut hal itu hanyalah akal-akalan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Nicho juga menduga kebijakan itu diberlakukan untuk mengumpulkan data rakyat Indonesia sehingga Luhut bisa memenuhi kuota 100 juta big data.

ADVERTISEMENTS

“Patut diduga ini hanyalah akal² Luhut Binsar Panjaitan Untuk Mengumpulkan Data Rakyat Indonesia sehingga dia bisa memenuhi kuota 100 Juta dalam Big Data, bukan tidak mungkin nanti para pembelinya menandatangani sesuatu, Ia gak sih?,” ujar Nicho dalam cuitan di Twitternya, Minggu (26/6/2022).

Sebelumnya, Luhut menyatakan perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.

Berita Lainnya:
Open House Sempat Ricuh Akibat Antrean Warga, Istana Minta Maaf

“Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27/6) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET),” kata Luhut dalam keterangannya, Jumat (24/6/2022).

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Luhut mengatakan pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya dan dijamin bisa diperoleh dengan harga eceran tertinggi, yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

Minyak goreng curah rakyat dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.

Berita Lainnya:
Korupsi Politik Dibalik Gurita Bisnis Bahlil Dikuliti Jatam, Laporan Telah Sampai ke KPK

Pemerintah melakukan upaya perubahan sistem ini untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat.

Menurut Luhut, penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan untuk memitigasi adanya penyelewengan di berbagai tempat dan dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan juga kenaikan harga minyak goreng.

Pemerintah juga telah melakukan berbagai upaya untuk merespons sengkarut harga minyak goreng yang terjadi sejak beberapa bulan lalu. Beberapa langkah yang diambil pun mulai membuahkan hasil dengan semakin turunnya harga minyak goreng curah di beberapa daerah.

Meski begitu, Luhut meminta pengawasan terkait distribusi untuk terus dilakukan.

“Saya ingin nantinya distribusi bisa dipastikan berjalan hingga ke level terbawah. Jangan sampai ada daerah yang tidak mendapatkan minyak goreng curah rakyat di bawah kebutuhannya. Tapi ini semua masih akan membutuhkan waktu,” tegas Luhut. (*)

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi