Senin, 21/09/2026 - 18:52 WIB
[gtranslate]
[newsy_newsticker slider_count='6' slider_speed='500' slider_autoplay='enabled' slider_autoplay_timeout='6000' slider_autoplay_speed='2000' slider_nav='enabled' slider_loop='enabled' slider_axis='vertical' title='UPDATE' icon='fa-ticket' header_title_bg_color='rgb(150,0,40)' order_by='latest']
NASIONAL

Munarman Bongkar Teknik Intelijen Kapolri Listyo Sigit Tak Diganti

BANDA ACEH – Advokat publik Munarman mengungkap pandangannya mengenai keberadaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang tetap menjabat pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Menurut Munarman, keberlanjutan jabatan Kapolri tersebut tidak dapat dilepaskan dari dinamika Politik dan apa yang disebutnya sebagai teknik intelijen tertentu.

Pernyataan itu disampaikan Munarman ketika membahas sejumlah perkara yang tengah menjadi sorotan di Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk perkara yang berkaitan dengan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden serta pengujian ketentuan mengenai masa jabatan Kapolri.

Munarman menilai persoalan tersebut perlu dilihat lebih jauh karena menyangkut penggunaan kekuasaan, proses politik, serta potensi kerugian yang ditanggung masyarakat.

Terkait pencalonan Gibran, Munarman mempertanyakan dokumen yang digunakan sebagai dasar pemenuhan persyaratan pendidikan.

“Yang digunakan oleh Gibran untuk ikut kontestasi Pilpres itu adalah surat keterangan pada waktu hari H. Substansinya bukan menerangkan bahwa Gibran memiliki dokumen dari lembaga pendidikan luar negeri yang status pendidikannya setara dengan tingkat sekolah menengah atas,” ujar Munarman di podcast Forum Keadilan Madilog, Senin (21/9/2026).

Menurut dia, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut administrasi pencalonan, tetapi juga berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas.

“Apakah masyarakat dirugikan? Rakyat Indonesia dirugikan, sangat dirugikan,” katanya.

Munarman kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan besarnya anggaran negara yang digunakan untuk penyelenggaraan Pemilu.

“Biaya politik yang dikeluarkan, anggaran negara untuk penyelenggaraan pemilu itu sampai dengan Rp76 triliun. Apakah itu bukan kerugian rakyat?” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Munarman juga menyinggung putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang sebelumnya memeriksa dugaan pelanggaran etik terkait proses lahirnya Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Menurut Munarman, putusan MKMK menjadi bagian dari rangkaian fakta persidangan yang perlu diperhatikan dalam menguji kembali proses yang terjadi di MK.

“Putusan MKMK ini menjadi bukti persidangan sekarang bahwa ada proses, ada etika yang dilanggar oleh MK pada saat memutuskan Putusan 90,” kata Munarman.

Ia juga mengaku memperoleh informasi mengenai adanya upaya pendekatan terhadap hakim-hakim MK dalam sejumlah perkara.

“Saya punya informasi bahwa beberapa kali MK itu coba didekati oleh pihak-pihak yang berperkara juga ada itu,” ujarnya.

Munarman menyebut dugaan pendekatan tersebut juga pernah terjadi dalam perkara pengujian norma undang-undang. Namun, dia mengatakan upaya tersebut pada saat itu ditolak.

“Saya punya informasi juga bahwa ada upaya-upaya pendekatan terhadap hakim-hakim MK, tapi untungnya waktu itu ditolak,” katanya.

Munarman kemudian menghubungkan dinamika di MK dengan perkara lain yang menurutnya tidak kalah menarik, yakni pengujian Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengenai batas usia pensiun dan kemungkinan perpanjangan masa jabatan Kapolri.

Menurutnya, keberadaan ketentuan tersebut perlu dilihat dari kepentingan kelembagaan dan dinamika politik yang lebih luas.

Munarman juga menyoroti posisi Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang masih menjabat sebagai Kapolri pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Kapolri sekarang diangkatnya pada periode yang lalu. Di periode presiden sekarang dia tidak diganti karena batas usianya masih ada,” kata Munarman.

Namun, Munarman kemudian menyampaikan klaim yang lebih jauh. Ia menyebut terdapat “teknik-teknik intelijen tertentu” yang menurutnya membuat Presiden merasa masih membutuhkan Kapolri saat ini.

“Melalui teknik-teknik intelijen tertentu sehingga presiden merasa membutuhkan Kapolri yang sekarang tetap menjabat, meminta presiden supaya memperpanjang dia,” ujar Munarman.

Munarman kemudian menggambarkan fenomena tersebut sebagai bagian dari kekuatan politik dan kekuatan institusional.

“Itulah kekuatan politik. Saya bilang tadi, itulah kekuatan senjata,” ujarnya.

Munarman mengatakan setidaknya terdapat dua perkara yang menarik perhatian dalam pembahasan mengenai MK.

Pertama, perkara sengketa Pilpres yang diajukan oleh Denny Indrayana dan sejumlah pihak terkait dengan keabsahan persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden.

Kedua, perkara pengujian ketentuan dalam UU Polri yang berkaitan dengan batas usia pensiun serta kemungkinan perpanjangan masa jabatan Kapolri.

“Mahkamah Konstitusi yang terdiri dari sembilan hakim konstitusi atau dikenal dengan Nine Solomon sekarang sedang disoroti, terutama bagi kami dua kasus yang sangat menarik,” kata Munarman.

Ia menjelaskan, perkara pertama berkaitan dengan sengketa Pilpres dan persyaratan pencalonan Gibran. Sedangkan perkara kedua menyangkut ketentuan baru mengenai masa jabatan Kapolri dan usia pensiun.

“Dua pemohon menghendaki ketentuan tersebut dibatalkan,” ujarnya.

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *