Oleh:Ahmad Khozinudin, S.H.
MENYADAP Presiden selaku kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, mustahil bukan untuk tujuan makar. Hal itu, sudah penulis tegaskan saat diskusi di program Interupsi (Inews TV, 5 November 2026).
Kalau yang disadap tukang bakso, tukang cilok, tukang mie ayam. Boleh lah, pasal pidananya tak dikaitkan dengan makar. Karena tak mungkin ada motif kekuasaan, dalam kasus ini.
Akan tetapi, penyadapan ini sudah jelas. Ada Presiden dan sejumlah pejabat negara, ada pimpinan partai Politik, ada tokoh media, aktivis, pengusaha. Bahkan, informasi terakhir total jumlah yang disadap 6.000 orang.
Karena itu, terlalu naif jika kasus ini hanya berpatokan pada ketentuan Pasal 258 KUHP (penyadapan ilegal), Pasal 332 KUHP (akses ilegal), dan Pasal 32 UU ITE (editing ilegal). Karena semua itu baru bicara aktivitas dan tujuan, belum masuk pada motif. Padahal, hukum pidana selain mengungkap tujuan juga wajib merembet ke motif.
Motif, tak selalu harus berdasarkan keterangan tersangka. Tersangka, pasti bohong. Kecuali, ada keinsyafan untuk taubat dan mencintai negara dan ingin menebus dosa dengan memberikan informasi yang jujur untuk menyelamatkan negara setelah sebelumnya mereka rusak.
Motif, juga dapat dibaca dari hukum kausalitas. Dan dalam teori pidana, kausalitas ini adalah hukum sebab akibat yang menerangkan mengapa kejahatan bisa terjadi atau dilakukan. Apa penyebab penyadapan? Apa akibat dari penyadapan?
Sebab penyadapan, sudah jelas mengarah ke motif kekuasaan. Akibat penyadapan, jelas membahayakan nyawa Presiden, menghilangkan kemerdekaan Presiden bahkan secara substansi melumpuhkan Presiden hingga tak dapat menjalankan kekuasaan secara efektif karena seluruh informasi telah diketahui dan dikendalikan pihak lain.
Memang benar, secara gramatikal ketentuan Pasal 191 KUHP zahirnya mengarah pada tujuan membahayakan nyawa (membunuh) presiden, menghilangkan kemerdekaan Presiden dan membuat Presiden tidak dapat menjalankan kekuasaan.
Akan tetapi secara substantif, penyadapan ini jelas membahayakan keselamatan Presiden, menghilangkan kemerdekaan (yang berkaitan dengan informasi dan strategi) dari Presiden dan pada titik tertentu telah melumpuhkan kekuasaan Presiden karena ada kendali lain di luar kekuasaan Presiden yang mempengaruhi (intervensi) kekuasaan Presiden.
Kepala BIN Jenderal TNI (Hor) (Purn) Muhammad Herindra dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi telah menyatakan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dilakukan oleh Listyo Sigit Prabowo dan gengnya, mengarah pada tindakan makar.


















































































































Komentar Terbaru