Sementara Bareskrim, masih menyidik dengan ketentuan Pasal 258 KUHP, 332 KUHP dan Pasal 32 UU ITE.
Namun penulis berkeyakinan, dalam waktu dekat akan ada pengembangan kasus dari penyidik yang menjangkau ke Pasal makar, baik Pasal 191 KUHP maupun 193 KUHP. Penyidik hanya perlu mengkonstruksi keterangan sejumlah saksi yang dikaitkan dengan ancaman terhadap Presiden, ancaman terhadap pemerintahan dan ancaman terhadap Negara.
Lalu, siapa otak makar tersebut? Sederhana saja. Listyo Sigit Prabowo tak mungkin melakukan penyadapan untuk kepentingan dirinya sendiri. Dalam hal ini, setidaknya ada tiga kepentingan (motif) yang menjadi latar penyadapan, yaitu :
Pertama, penyadapan dilakukan untuk tujuan mengumpulkan berbagai data dan informasi dari Presiden, sejumlah pejabat negara, pimpinan partai politik, tokoh media, aktivis dan pengusaha, yang motifnya (baca: kepentingannya), adalah untuk mengamankan bisnis ilegal geng Listyo Sigit Prabowo, terutama di sektor SDA (tambang Nikel, Emas, Batubara, dll).
Kedua, penyadapan dilakukan untuk tujuan mengumpulkan berbagai data dan informasi dari Presiden, sejumlah pejabat negara, pimpinan partai politik, tokoh media, aktivis dan pengusaha, yang motifnya (baca: kepentingannya), adalah untuk mengamankan bisnis (baik legal maupun ilegal) geng Oligarki seperti Aguan, Group Sinar Mas, Anthony Salim, Group Lippo, dkk, baik di sektor SDA (tambang Nikel, Emas, Batubara, dll) maupun non SDA (perbankan, industri, perdagangan, dll).
Ketiga, penyadapan dilakukan untuk tujuan mengumpulkan berbagai data dan informasi dari Presiden, sejumlah pejabat negara, pimpinan partai politik, tokoh media, aktivis dan pengusaha, yang motifnya (baca: kepentingannya), adalah untuk mengamankan kepentingan politik dan bisnis Jokowi (geng Solo), baik di sektor bisnis anak, menantu, dan jaringannya (seperti di sektor tambang Nikel, Emas, Batubara, dll) maupun tujuan politik baik politik untuk mengontrol kekuasaan Presiden Prabowo Subianto maupun untuk tujuan politik mengamankan dan membesarkan dinasti politiknya sendiri (PSI).
Jadi, analisanya kasus penyadapan ini dapat disimpulkan adalah kasus makar geng Solo, makar Jokowi yang menggunakan Dewan Jenderal Polisi yang dipimpin oleh mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Jadi, tak perlu berputar-putar mencari motif dan kepentingan yang lain.
Karena itu, Negara tak boleh ragu untuk menindak kasus makar ini. Memproses hukum hingga ke aktor intelektualnya. Dan kepada sejumlah Jenderal yang sudah ditetapkan tersangka, bertaubatlah! Mengabdilah, sekali lagi untuk negara dengan membongkar kejahatan makar ini. Sampaikan saja secara terbuka, tidak perlu ada yang ditutupi.


















































































































Komentar Terbaru