Jumat, 26/04/2024 - 12:05 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPU Terima Permohonan Pembukaan Akses Sipol dari 22 Partai Politik

ADVERTISEMENTS

Sipol ditetapkan sebagai alat bantu proses pendaftaran dan verifikasi partai politik.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA–Komisi Pemilihan Umum mengaku sampai 27 Juni 2022 telah menerima pembukaan akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dari 22 parpol yang telah mengajukan. “Jadi total jumlah parpol yang sudah memiliki akun Sipol adalah sebanyak 22 parpol,” kata anggota KPU Idham Holik di Jakarta Senin (27/6/2022).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Dia menjelaskan permohonan pembukaan akses Sipol per 27 Juni 2022 tersebut yakni dari Partai Golongan Karya, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Bulan Bintang, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Persatuan Indonesia, Partai Demokrat. Kemudian, Partai Nasdem, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Ummat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Pandu Bangsa.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Diduga Korban Nafsu Ketua KPU, Petugas PPLN Lapor ke DKPP


Selanjutnya, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Republikku, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa, Partai Garda Perubahan Indonesia, dan Partai Gerakan Indonesia Raya. “Jadi kini sudah ada 7 parpol (peserta Pemilu 2019 melampaui PT), 5 parpol (peserta Pemilu Legislatif 2019 tidak melampaui PT), dan 10 parpol (belum pernah jadi Peserta Pemilu Legislatif 2019),” kata dia.

ADVERTISEMENTS


Komisi Pemilihan Umum telah meluncurkan Sistem informasi partai politik yang akan dimanfaatkan untuk penyelenggaraan Pemilihan umum 2024 pada Jumat 24 Juni 2022. “Kami menyampaikan bahwa hari ini 24 Juni sampai berakhirnya masa pendaftaran partai politik, mulai membuka akses Sipol. Kami menetapkan Sipol sebagai alat bantu proses pendaftaran dan verifikasi partai politik, pada hari ini kita akan luncurkan,” kata Idham.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Ledakan Gudang Amunisi, Warga Heboh Granat, Peluru Sebesar Telapak Tangan dan Material Tank Mental


Sipol tersebut kata dia merupakan kewenangan atributif KPU yang diperintahkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa KPU diberikan kewenangan untuk mengatur pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi partai politik. Data-data yang harus diunggah ke dalam aplikasi Sipol, lanjut Idham, yakni profil partai politik, keanggotaan partai politik, kepengurusan dan kantor tetap partai politik.


sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi