Selasa, 07/05/2024 - 05:53 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

HIBURAN

Ditangkap karena Sabu, DJ Joice Mengaku Konsumsi Narkoba untuk Kepuasan

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang Disc Jockey (DJ) Joice pada Senin (27/6) di sebuah kos-kosan kawasan Kemang Utara, Mampang Prapatan, Jaksel. DJ Joice ditangkap bersama ketiga rekannya terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

DJ Joice dan teman-temannya ditangkap berdasar laporan warga. Saat diamankan, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu dan psikotropika. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Di mana di kamar kos-kosan dilakukan penggeledahan terhadap 4 orang tersangka. Dari keempat orang tersangka tersebut diantaranya adalah seorang wanita yang berprofesi sebagai DJ, kemudian setelah digeledah ada barbuk narkotika,” jelas Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Billy Gustiano Barman kepada wartawan, Selasa (28/6).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Membaca Tren Wisata Pasca-Lebaran
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

DJ Joice (Instagram)

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Dalam pemeriksaan, DJ Joice mengaku memakai sabu untuk kepuasan pribadi. Selain itu Dj Joice merasa tenang dan bahagia saat sedang dalam pengaruh narkoba yang dikonsumsinya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Itu menurut keterangan tersangka dia (DJ Joice) dapat ketenangan, kepuasan dan perasaan bahagia,” kata Billy Gustiano Barman.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Billy juga mengungkap bahwa dari pengakuannya tersangka sudah mengonsumsi sabu sejak 2018. Barang haram tersebut dibelinya dari daerah Jakarta Timur.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Dia beli di daerah Jaktim. Berdasarkan keterangan dari tersangka bahwa yang bersangkutan sudah pakai narkoba sejak tahun 2018,” jelas Billy.

Saat ini DJ Joice dan tersangka lainnya masih mendekam di Polres Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka ditetapkan pasal penyalahgunaan narkoba pada Pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009.

(pri)

 

Sumber: Tabloidbintang

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi