Kamis, 25/04/2024 - 20:18 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

HIBURAN

Ditangkap karena Sabu, DJ Joice Mengaku Konsumsi Narkoba untuk Kepuasan

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang Disc Jockey (DJ) Joice pada Senin (27/6) di sebuah kos-kosan kawasan Kemang Utara, Mampang Prapatan, Jaksel. DJ Joice ditangkap bersama ketiga rekannya terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

DJ Joice dan teman-temannya ditangkap berdasar laporan warga. Saat diamankan, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu dan psikotropika. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Di mana di kamar kos-kosan dilakukan penggeledahan terhadap 4 orang tersangka. Dari keempat orang tersangka tersebut diantaranya adalah seorang wanita yang berprofesi sebagai DJ, kemudian setelah digeledah ada barbuk narkotika,” jelas Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Billy Gustiano Barman kepada wartawan, Selasa (28/6).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Lima Film Sci-Fi Superhero Terbaik, Sudah Nonton yang Mana?

DJ Joice (Instagram)

ADVERTISEMENTS

Dalam pemeriksaan, DJ Joice mengaku memakai sabu untuk kepuasan pribadi. Selain itu Dj Joice merasa tenang dan bahagia saat sedang dalam pengaruh narkoba yang dikonsumsinya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Itu menurut keterangan tersangka dia (DJ Joice) dapat ketenangan, kepuasan dan perasaan bahagia,” kata Billy Gustiano Barman.

Billy juga mengungkap bahwa dari pengakuannya tersangka sudah mengonsumsi sabu sejak 2018. Barang haram tersebut dibelinya dari daerah Jakarta Timur.

“Dia beli di daerah Jaktim. Berdasarkan keterangan dari tersangka bahwa yang bersangkutan sudah pakai narkoba sejak tahun 2018,” jelas Billy.

Saat ini DJ Joice dan tersangka lainnya masih mendekam di Polres Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka ditetapkan pasal penyalahgunaan narkoba pada Pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009.

(pri)

 

Sumber: Tabloidbintang

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi