DPR Sahkan Tiga RUU DOB Papua Jadi UU Hari Ini

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

DPR akan mengesahkan tiga rancangan undang undang DOB Papua hari ini.

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Komisi II DPR telah melakukan pengambilan keputusan tingkat I terhadap rancangan undang-undang (RUU) tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan. Sembilan fraksi, DPD, dan pemerintah sepakat dalam rapat pengambilan keputusan tersebut.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS


Setelah itu, Komisi II dan pemerintah akan membawa keputusan tersebut ke rapat paripurna DPR pada Kamis (30/6). Forum tersebut dilakukan untuk mengambil keputusan tingkat II, agar ketiga RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang.

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS


“Kita sudah ambil pengambilan keputusan tingkat I, kami sudah teruskan minta permohonan rapat paripurna diagendakan untuk disahkan menjadi undang-undang,” ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung kepada wartawan, Rabu (29/6/2022).

ADVERTISEMENTS


Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo yang mewakili pemerintah menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Komisi II atas pembahasan RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan.

ADVERTISEMENTS


Pemerintah disampaikannya setuju agar ketiga RUU tersebut dibawa ke dalam rapat pengambilan keputusan tingkat II. “Pemerintah dalam tarikan nafas yang sama dapat menyepakati hal-hal yang bersifat strategis dan krusial dengan tetap dalam semangat kebersamaan,” ujar John.

ADVERTISEMENTS

Pemerintah, jelas John, optimistis bahwa ketiga RUU yang mengatur pemekaran provinsi di Papua akan berdampak besar terhadap kesejahteraan masyarakat dan orang asli Papua. Juga dapat mengakselerasi pembangunan di Bumi Cendrawasih.

ADVETISEMENTS


“Serta mendekatkan pelayanan, khususnya di wilayah Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan,” ujar John.


Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version