Gaji ke-13 Pensiunan Cair Hari Ini, Simak Aturan Pencairan dan Nominalnya

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

THR dan Gaji ke-13 untuk PNS/TNI-Polri dan Pensiunan. Center of Reform (Core) Indonesia menilai pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) mampu memberikan efek multiplier terhadap perekonomian di Tanah Air. Hal ini mampu menjadi faktor tambahan pendorong konsumsi rumah tangga pada kuartal II 2022. FOTO/Republika

Proses pembayaran gaji ke-13 pensiunan PNS akan dilakukan Taspen mulai hari ini.

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai negeri sipil (PNS) serta para pensiunan. Adapun proses pembayarannya akan dilakukan PT Taspen (Persero) mulai hari ini.

ADVERTISEMENTS

Mengutip pengumuman yang diterbitkan Taspen, pembayaran gaji ke-13 dilakukan dengan sejumlah ketentuan. Pertama, besaran gaji ke-13 tahun didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Juni 2022, yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.

ADVERTISEMENTS

Sementara gaji ke-13 pensiunan PNS, penerima pensiun dan penerima tunjangan 2022 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

ADVERTISEMENTS

Bagi penerima pensiun Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Juni 2022 atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan diatas 17 Juni 2022, maka gaji ke-13 miliknya dibayarkan mulai 4 Juli 2022.

Dalam hal PNS sekaligus sebagai pensiunan, atau sebaliknya pensiunan sekaligus sebagai ASN, maka gaji ke-13 yang dibayarkan hanya satu yang nilainya paling besar. Sedangkan dalam hal PNS yang juga sebagai penerima pensiun janda/duda atau sebagai penerima tunjangan janda/duda, akan menerima pembayaran keduanya, yakni sebagai aparatur negara dan penerima pensiun janda/duda, dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda.

ADVERTISEMENTS

Kedua, bonus dua pembayaran ini juga bakal diterima oleh pensiunan yang sekaligus berstatus sebagai penerima pensiun janda/duda atau penerima tunjangan janda/duda. Dalam hal pensiun janda/duda sekaligus sebagai penerima tunjangan, maka gaji ke-13 dibayarkan pada keduanya, sebagai pensiun janda/duda dan sebagai penerima tunjangan.

ADVERTISEMENTS

Adapun bagi PNS dan pejabat negara yang pensiun terhitung mulai 1 Juli 2022 dan seterusnya, maka pembayaran gaji ke-13 dilakukan oleh pihak instansi bekas tempatnya bekerja. Taspen pun mengingatkan kepada para pensiunan, agar berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan perseroan.

ADVERTISEMENTS

“Pembayaran gaji ke-13 tidak dikenakan biaya apapun,” tulis Taspen.

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version