BNI Beri Penjelasan Soal Hoaks Kredit Tanpa Jaminan

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

Penyaluran kredit ke pihak manapun pasti melewati proses legal termasuk syarat agunan

ADVERTISEMENTS

JAKARTA–PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI (kode saham: BBNI) memberikan penjelasan terkait Hoax penyaluran kredit tanpa agunan.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS


Corporate Secretary BNI Mucharom menyampaikan bahwa BNI adalah perusahaan milik pemerintah yang menjalankan bisnis di dalam koridor dan pengawasan pemerintah sekaligus Otoritas Jasa Keuangan.  

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS


Penyaluran kredit ke pihak mana pun pasti melewati proses legal termasuk persyaratan agunan yang sesuai dengan nilai fasilitas pinjaman.  

ADVERTISEMENTS


Audit internal dan eksternal BNI terus berjalan secara reguler untuk terus memastikan berbagai tindak fraud yang dapat merugikan perusahaan sebagai penjaga aset negara. 

ADVERTISEMENTS


Terkait debitur BNI asal Sumatra Selatan yang disebut-sebut dengan inisial BG telah bermitra sejak 2017, pemberian kredit sudah dipastikan memiliki jaminan agunan dan sesuai dengan ketentuan. Bahkan fasilitas kredit debitur tersebut dalam kondisi lancar. “Kami dapat pastikan semua proses legal dalam penyaluran kredit kami sesuai dengan koridor yang berlaku. Kami harap tidak ada lagi pihak manapun yang sengaja mengumbar hoaks yang membuat masyarakat resah demi mencari keuntungan semata,” sebutnya.

ADVERTISEMENTS


Terkait Batu Bara, Mucharom melanjutkan penyaluran kredit yang dilakukan oleh BNI dilakukan secara konservatif dengan memperhatikan semua ketentuan dari kementerian & lembaga berwenang.   Kredit pertambangan rupiah dan mata uang asing BNI termasuk per kuartal pertama 2022 hanya 3,23 persen dari total kredit BNI.  

ADVETISEMENTS


Langkah penyaluran kredit pertambangan pun diikuti dengan komitmen green banking yang mana kredit kami untuk sektor energi baru dan terbarukan telah mencapai Rp10,3 triliun.  “Kami juga telah menyalurkan pembiayaan untuk penanganan polusi mencapai Rp6,8 triliun, serta segmen pengelolaan air dan air limbah senilai Rp  23,3 triliun,” katanya.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version