Kamis, 16/05/2024 - 17:14 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

RUU KIA Belum Tegas Atur Hak Maternitas Pekerja Perempuan

Peran perempuan sebagai ibu rumah tangga sekaligus pekerja perlu dapat hak spesial.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 MAKASSAR — Rancangan Undang-undang Ibu dan Anak (RUU KIA) dinilai belum tegas mengatur hak maternitas, khususnya hak cuti melahirkan, bagi pekerja perempuan. Peran perempuan sebagai ibu rumah tangga sekaligus pekerja perlu mendapatkan hak spesial terkait hak maternitas.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan


“Jika ditelaah lebih dalam, RUU itu sebenarnya belum tegas mengatur bagaimana seorang ibu pekerja ini bisa mengambil cuti melahirkan selama enam bulan,” kata pemerhati masalah perempuan Dr Hadawiah dari Lembaga LaPIS Medik di Makassar, Jumat (1/7/2022).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS


Berkaitan dengan hal tersebut, dia meminta pihak legislator dapat menerima kajian-kajian ilmiah sebagai bahan pertimbangan penyusunan RUU menjadi undang-undang. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Sering Nonton Video Porno, Seorang Ayah di Malinau Tega Cabuli Anaknya Sendiri


Sebelumnya, Koordinator Perempuan Mahardhika Mutiara Ika Pratiwi mengatakan, lembaganya pada 2017 pernah melakukan sebuah penelitian tentang pengabaian hak maternitas. Hasil dari penelitian itu, lanjut dia, ditemukan 50 persen dari buruh perempuan itu merasa takut saat hamil.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


Beberapa pasal RUU KIA menyebutkan setiap ibu wajib memeriksakan kesehatan kehamilan, mengupayakan pemenuhan gizi, dan memeriksakan kesehatan ibu dan anak secara berkala. Hanya saja, lanjut dia, hal tidak bisa dilakukan seorang ibu pekerja saat hamil, karena situasi kerja dengan sistem kontrak.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Hal lainnya, target responden yang sangat tinggi itu melansir jika kondisi kerja memaksa memaksa ibu untuk tidak memberikan ASI eksklusif pada bayinya. “Itu pengakuan dari kesulitan-kesulitan yang mereka hadapi,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
Berita Lainnya:
Antisipasi Kemacetan Dampak Nobar Timnas U-23, KAI Daop 1 Ubah Pola Operasi 12 KA


Ia berharap hal itu dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pembuat legislasi. “Di dalam Undang Undang Ketenagakerjaan hanya diatur 3 bulan cuti, namun realitanya itu tidak cukup memang untuk memberikan ASI secara eksklusif,” katanya.

ADVERTISEMENTS


Padahal di satu sisi, pemerintah gencar menurunkan stunting di lapangan, sementara salah satu pencegah stunting adalah memberikan ASI eksklusif pada anak selama enam bulan setelah melahirkan.

ADVERTISEMENTS


sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi