ACEH
ACEH

Mengaku Petugas Leasing, Dua Pelaku Perampasan Sepmor Diciduk Polisi

“Dari hasil penarikan paksa terhadap sepeda motor milik korban, masing-masing pelaku mendapatkan uang sebesar Rp 1,5 juta. Ini merupakan uang dari hasil penjualan sepeda motor milik korban kepada orang lainnya,” terangnya.

Ryan menyebutkan, dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy, warna merah hitam, Nopol BK 6406 VBL dan ini merupakan barang bukti milik korban yang dirampas pelaku.

Kemudian, Tim Rimung menggiring dua unit sepeda motor lainnya ke Polresta Banda Aceh yang diduga sebagai alat bantu dalam kasus perampasan ini diantaranya satu unit sepeda motor Honda Vario 125, Nopol BL 6239 JY dan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox, warna silver, Nopol BL 4310 LAV.

“Kini, RF dan MUD harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” pungkasnya.[]

image_print
1 2

Reaksi

Berita Lainnya

Uh-oh! It looks like you're using an ad blocker.

Our website relies on ads to provide free content and sustain our operations. By turning off your ad blocker, you help support us and ensure we can continue offering valuable content without any cost to you.

We truly appreciate your understanding and support. Thank you for considering disabling your ad blocker for this website